PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*SYARAT TERJADINYA FORCE MAJEURE*

Penegasan terhadap prestasi yang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi diatur secara jelas melalui pasal 1235 KUHPerdata yang berlaku untuk semua jenis prestasi baik yang berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

Namun, dalam kondisi tertentu, pelaksanaan kontrak tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga membawa akibat terhadap keberlakuan kontrak tersebut. Penyebab terhalangnya suatu prestasi dalam kontrak bisa terjadi karena kesalahan debitur maupun di luar kesalahan debitur.

Force majeure atau yang biasa disebut dengan overmacht atau keadaan kahar merupakan salah satu keadaan yang dapat menghalangi debitur dalam melaksanakan prestasi dalam suatu perjanjian. Force majeure adalah peristiwa yang tidak terduga yang terjadi di luar kesalahan debitur setelah penutupan kontrak yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, sebelum ia dinyatakan lalai dan karenanya tidak dapat dipersalahkan serta tidak menanggung risiko atas kejadian tersebut.

R.Subekti menjelaskan force majeure adalah ketika debitur menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itu disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan dimana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi. Dengan perkataan lain, hal tidak terlaksananya perjanjian atau keterlambatan dalam pelaksanaan itu, bukanlah disebabkan karena kelalaiannya. Ia tidak dapat dikatakan salah atau alpa, dan orang yang tidak salah tidak boleh dijatuhi sanksi-sanksi yang diancamkan atas kelalaian.

Selanjutnya, Purwahid Patrik mengartikan overmacht atau keadaan memaksa adalah debitur tidak melaksanakan prestasi karena tidak ada kesalahan, maka akan berhadapan dengan keadaan memaksa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.

Force majeure diatur dalam KUHPerdata, sebagai berikut:

1. Pasal 1244 KUHPerdata

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikat itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

2. Pasal 1245 KUHPerdata

Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan terlarang baginya.

3. Pasal 1444 KUHPerdata

Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya

4. Pasal 1445 KUHPerdata

Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur, maka debitur jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur.
Berdasarkan Putusan MA No.409K/Sip/1983 Tertanggal 25 Oktober 1984 menjelaskan bahwa keadaan memaksa harus memenuhi unsur tidak terduga, tidak dapat dicegah oleh pihak yang harus memenuhi kewajiban atau melaksanakan perjanjian, dan di luar kesalahan dari pihak tersebut.

Jenis Force Majeure

Bila dilihat dari sifatnya, force majeure dalam perjanjian terbagi menjadi dua, antara lain:

1. Force majeure yang bersifat absolut, permanen, pelaksanaan prestasi tidak mungkin dilaksanakan. Akibat hukum bagi kontrak yakni hubungan para pihak menajadi hapus.

2. Force majeure yang bersifat relative, temporer, penangguhan bersifat sementara waktu. Akibat hukum terhadap kontrak terdapat opsi yaitu penundaan pelaksanaan prestasi sampai dapat dilaksanakannya prestasi tersebut atau jika objek musnah, sebagian prestasi terkendala selama waktu terjadinya force majeure, maka terbuka negosiasi bagi para pihak.

Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai force majeure adalah sebagai berikut:

1. Force majeure karena keadaan alam: keadaan yang bersifat alamiah yang tidak dapat diprediksi ketepatan terjadinya dan tanpa unsur kesengajaan yang diperbuat manusia seperti banjir, longsor, gempa bumi, badai, gunung Meletus, dan sebagainya.

2. Force majeure karena keadaan darurat, yaitu situasi dan kondisi yang tidak wajar, keadaan khusus yang bersifat segera dan berlangsung dengan singkat, tanpa bisa diprediksi sebelumnya. Contoh: peperangan, blockade, pemogokan, epidemi, terorisme, ledakan, kerusuhan masa, kerusakan suatu alat dan sebagainya.

3. Force majeure karena kebijakan atau peraturan pemerintah, yaitu force majeure yang disebabkan oleh suatu keadaan di mana terjadi perubahan kebijakan pemerintah atau hapus atau dikeluarkannya kebijakan yang baru, yang berdampak pada kegiatan yang sedang berlangsung.

4. Force majeure karena keadaan ekonomi, yaitu disebabkan oleh situasi ekonomi yang berubah, ada kebijakan ekonomi tertentum atau segala sesuatu yang berhubungan dengan sektor ekonomi.

5. Force majeure keadaan teknis yang tidak terduga, yang disebabkan oleh rusaknya atau berkurangnya fungsi peralatan teknis atau operasional yang berperan penting bagi kelangsungan proses produksi perusahaan.

6. Force majeure karena musnahnya atau hilangnya barang objek perjanjian, hal ini akan menjadikan perjanjian batal hukum karena berada dalam kondisi tanpa causa.

Apa saja syarat terjadinya force majeure?

Dalam beberapa perjanjian biasanya dirumuskan klausula force majeure dengan formulasi “termasuk tetapi tidak terbatas” (including but not limited). Tujuannya supaya para pihak dapat menentukan suatu kondisi yang dikategorikan sebagai force majeure di luar yang telah disebutkan dalam perjanjian. Misalnya saja, apabila dalam klausul force majeure hanya disebutkan 3 kondisi, dapat saja terjadi kondisi keempat yang menghalangi pelaksanaan kontrak dan peristiwa tersebut termasuk sebagai kategori force majeure.

Kuningan, 17 November 2025
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru