Cirebon, Patrolinews86.com — Selasa (28/10/2025) Kasus dugaan penggelapan Dana Desa (DD) dan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Cirebon. Joharudin, Kuwu Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, resmi ditahan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran desa yang terjadi dalam dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023. Joharudin diduga telah mengalihkan sebagian dana desa serta PAD desa untuk kepentingan pribadi, dan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan keuangan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, membenarkan bahwa kuwu Setu Kulon tersebut kini telah resmi menjadi tahanan penyidik Polresta Cirebon.
> “Betul, kami telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian bahwa Saudara Joharudin, Kuwu Desa Setu Kulon, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani penahanan di Unit Tipikor Polresta Cirebon,” ujar Iwan Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa DPMD segera berkoordinasi dengan Camat Weru dan Inspektorat Daerah Kabupaten Cirebon untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
> “Kami pastikan pemerintahan desa tetap berjalan normal. Prinsip kami adalah mendukung penuh proses penegakan hukum, sembari memastikan pelayanan masyarakat tidak terhambat,” tambahnya.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, dugaan kerugian akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai puluhan juta rupiah, namun masih dalam proses audit lebih lanjut oleh tim penyidik dan Inspektorat.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Setu Kulon menyambut baik langkah tegas aparat penegak hukum dan berharap agar kasus ini diusut hingga tuntas, serta menjadi pelajaran bagi aparatur desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan amanah rakyat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Cirebon agar mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( H. Sutejo/red)
























