Pekerja bangunan di kawasan wisata kampung gunung Kuningan tertimpa tembok, 1 meninggal dan 1 patah tulang 

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com – Lagi melakukan pembongkaran tembok milik H Wn di Wisata Kampung Gunung Kuningan Kec.Cigugur Kabupaten Kuningan, satu pekerja bangunan di kawasan wisata Kampung Gunung itu mengalami kecelakaan tertimpa tembok dan satu meninggal dan satu lagi luka patah tulang.
Di ketahui para pekerja tersebut bekerja di areal Waterboom dan villa kampung gunung, sebelumnya mereka di tugaskan membersihkan rumput di Waterboom kemudian di alihkan ke pembongkaran tembok salah satu gudang tempat penyimpanan cadangan kasur villa kampung gunung. Intinya mereka semua tidak berpengalaman dalam bidang pertukangan.
Seperti dikata Dony Sigakole yang berada di seputaran lokasi kegiatan menerangkan pada patroli kecelakaan itu terjadi sekitar tadi pada pukul 11.00 WIB Rabu  ( 22/10/2025) Keduanya tertimpa tembok bangunan yang sedang dirobohkan dengan menggunakan alat manual berupa martil 3 kg dengan cara membobol tembok bagian bawah bangunan tersebut tapi pada saat merobohkan  tembok yang di pukul bagian bawahnya  malah bagian atas nya tembok patah dan ambruk dan menimpa para pekerja yang  korban meninggal menimpah bagian kepalanya karena beratnya tembok yang patah sehingga tembok tersebut menindih kepala korban yang di lantai juga sudah ada  bongkaran tembok sehingga mengalami luka kepala belakang dan depan yang satunya menimpah kaki kanannya  yang pada akhirnya 1 orang meninggal dan 1 lagi mengalami luka patah tulang .kaki sebelah kanan
masih menurut Dony,  korban yang meninggal dikabarkan bernama  ES (50), warga Kelurahan Cipari dan yang mengalami patah tulang bernama  SK (34) warga kampung Dano Desa Cisantana.
Saat kejadian korban pun langsung dibawa ke rumah sakit yang pada akhirnya dibawa ke rumah duka.” Ucap Sampai saat dari pihak perusahan villa kampung gunung yaitu pihak  PT AGS menurutnya, belum ada yang mengunjungi keluarga korban sampai korban di makamkan.
Sementara merujuk dari persoalan diatas, dilihat dari kecamata hukum
Jika kelalaian pemberi kerja menyebabkan kematian pekerjanya, pemberi kerja dapat menghadapi tuntutan hukum pidana dan perdata. Selain itu, pemberi kerja wajib memberikan santunan dan hak-hak kepada ahli waris korban.
Pidana
Pemberi kerja yang lalai sehingga menyebabkan kematian pekerjanya dapat dijerat dengan pasal pidana, salah satunya Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Perdata
Kematian pekerja yang diakibatkan kelalaian pemberi kerja juga dapat membuka tuntutan hukum perdata untuk meminta ganti rugi, di luar kewajiban santunan yang sudah diatur.
Hukum ketenagakerjaan contohnya
Terlepas dari penyebab kematiannya, ada hak-hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.  Santunan ini meliputi santunan kematian, santunan biaya pemakaman, dan santunan berkala yang nilainya diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan. Besaran santunan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai Rp.42 juta, dan jika meninggal akibat kecelakaan kerja, nilainya bisa 48 kali gaji.

Pesangon: Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, ahli waris berhak menerima uang pesangon dua kali lipat, uang penghargaan masa kerja satu kali lipat, dan uang penggantian hak.

Pengakhiran kerja: Undang-Undang Cipta Kerja mengubah aturan mengenai pesangon, namun ahli waris tetap berhak atas sejumlah uang yang besarnya bergantung pada perjanjian kerja dan sisa kontrak.

Faktor penentu
Selain kelalaian pemberi kerja, ada beberapa faktor lain yang memengaruhi konsekuensi hukum kasus ini.

Penyebab kecelakaan: Investigasi perlu dilakukan untuk memastikan apakah kecelakaan terjadi akibat kelalaian pemberi kerja (misalnya, tidak menyediakan alat pelindung diri atau lingkungan kerja yang aman) atau hal lain.

Sistem manajemen keselamatan: Pemberi kerja yang memiliki dan menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan baik dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

Status pekerjaan: Aturan mengenai hak-hak pekerja, seperti pekerja kontrak (PKWT) atau pekerja tetap, dapat berbeda.

Status anak di bawah umur: Jika korban adalah anak di bawah umur yang dipekerjakan secara ilegal, pemberi kerja dapat menghadapi sanksi pidana tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pada intinya, jika kematian pekerja disebabkan oleh kelalaian pemberi kerja, konsekuensi hukumnya sangat serius dan dapat melibatkan pidana serta kewajiban perdata dan ketenagakerjaan.” Ucap Dony sigakole yang secara kebetulan dirinya selain sebagai ketua LSM Pekat IB juga dirinya mantan seorang penyidik .
Lip Andi ks

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB