PENCARAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)*

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENCARAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)

*PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 15/PUU-XXIII/2025-OTT TERHADAP JAKSA TAK LAGI MEMERLUKAN IZIN JAKSA AGUNG*

Prinsip negara hukum (rechstaat) menegaskan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, tunduk pada hukum. Dalam prinsip ini, tidak seorang pun boleh berada di atas hukum, termasuk aparatur penegak hukum itu sendiri. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) berperan penting dalam menagakan prinsip tersebut dengan memberikan tafsir konstitusional atas norma hukum yang dianggap menimbulkan ketidakadilan, penyimpangan kekuasaan, atau pelanggaran hak asasi manusia.

Salah satu perkara yang baru-baru ini menegaskan prinsip tersebut adalah Putusan MK No.15/PUU-XXIII/2025. Perkara ini menguji konstitusional pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur bahwa tindakan hukum seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Pemohon dalam perkara ini berpandangan bahwa norma tersebut memberikan kekebalan hukum yang berlebihan kepada jaksa, sehingga berpotensi menjadi penghalang dalam penegakan hukum, terutama ketika jaksa itu sendiri menjadi pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa frasa “hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung” adalah konstitusional dengan syarat, yakni tidak berlaku untuk situasi-situasi tertentu seperti:

1. Ketika seorang jaksa tertangkap tangan (Operasi Tangkap Tangan/OTT) sedang melakukan tindak pidana;
2. Ketika jaksa diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati;
3. Ketika jaksa diduga melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara; atau
4. Ketika jaksa diduga melakukan tindak pidana khusus (seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang, dll).

Dengan demikian, MK memberikan pemaknaan baru terhadap pasal 8 ayat (5), bahwa izin Jaksa Agung tidak mutlak dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi penegakan hukum dalam keadaan-keadaan tertentu yang sangat serius. Ini merupakan bentuk constitutional conditionality, dimana norma dinyatakan konstitusional hanya apabila dimaknai dengan cara tertentu.

Tidak hanya itu, MK juga menyatakan bahwa pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara kasasi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alasan MK adalah karena norma ini membuka potensi intervensi eksekutif terhadap kekuasaan kehakiman, yang seharusnya independen.

Maka dari itu mahkamah menyatakan pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan beserta penjelasannya bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, pasal tersebut kini tidak lagi berlaku.

Putusan ini patut diapresiasi sebagai langkah besar dalam memperkuat prinsip supremasi hukum dan keadilan prosedural. Dalam konteks pengawasan terhadap aparat penegak hukum, khususnya jaksa, putusan ini membatasi potensi abuse of power yang mungkin terjadi apabila izin jaksa agung menjadi satu-satunya syarat formal untuk dapat menindak jaksa yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Putusan MK ini secara eksplisit menyatakan bahwa jaksa bukanlah subjek hukum yang istimewa dan tidak boleh mendapatkan perlindugan mutlak dari proses hukum. Dalam konteks OTT atau tindak pidana berat, kebutuhan untuk segera melakukan tindakan hukum tanpa harus menunggu izin menjadi sangat penting untuk efektivitas penegakan hukum.

Di sisi lain, MK tetap mempertahankan keberadaan norma izin dalam kasus umum yang tidak termasuk dalam pengecualian. Ini menunjukan bahwa MK berusaha menjaga keseimbangan antara dua kepentingan: perlindungan terhadap aparat hukum dari kriminalisasi yang sewenang-wenang, dan perlindungan terhadap masyarakat dari aparat yang menyalahgunakan kekuasaan.

Pembatalan pasal 35 aat (1) huruf e UU Kejaksaan juga penting untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Dalam sistem Trias Politica, kekuatan yudisial harus bebas dari pengaruh eksekutif, termasuk dalam hal pemberian pandangan hukum yang bersifat mengikat atau mempengaruhi proses pemeriksaan perkara.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU XXIII/2025 membawa sejumlah implikasi penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan posisi dan kewenangan institusi Kejaksaan. Putusan ini secara tegas menegaskan bahwa tindakan penangkapan, pemeriksaan, maupun penahanan terhadap seorang jaksa, tidak lagi memerlukan izin Jaksa Agung, apabila dilakukan dalam konteks operasi tangkap tangan (OTT) atau terkait dengan tindak pidana serius seperti korupsi, pidana berat, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Salah satu implikasi paling nyata dari putusan ini adalah penguatan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Sebelumnya, norma dalam Undang-Undang Kejaksaan memberikan perlindungan khusus bagi jaksa berupa keharusan mendapatkan izin dari Jaksa Agung sebelum dilakukan tindakan hukum. Mekanisme ini kerap dipandang sebagai bentuk “tameng hukum” yang membuat jaksa relatif lebih sulit disentuh oleh proses penegakan hukum dibandingkan profesi lain. Dengan dihapuskannya keharusan izin tersebut dalam situasi tertentu, maka jaksa tidak lagi memiliki perlindungan hukum yang absolut, dan akan diperlakukan sama dengan warga negara lainnya ketika terindikasi melakukan tindak pidana.

Implikasi selanjutnya adalah pada aspek kecepatan dan efektivitas penindakan hukum. Dalam banyak kasus, keharusan mengantongi izin Jaksa Agung kerap menjadi hambatan administratif yang memperlambat proses penangkapan atau penyidikan terhadap jaksa. Dalam konteks OTT yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, putusan MK ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum seperti KPK atau Kepolisian untuk bertindak cepat dan langsung, tanpa terhambat birokrasi perizinan. Hal ini sangat penting untuk mencegah hilangnya barang bukti, melarikan diri tersangka, atau upaya penghilangan jejak lainnya.

Namun, putusan ini juga membawa implikasi kelembagaan yang tidak ringan. Kejaksaan sebagai institusi harus segera melakukan penyesuaian internal, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan disiplin terhadap jaksa-jaksanya. Ketika tidak lagi ada ‘tameng administratif’ berupa izin pimpinan, maka integritas individu jaksa menjadi sorotan utama. Kejaksaan perlu memperkuat sistem pengawasan internal dan pembinaan etik, agar para jaksa tetap menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.

Di sisi lain, hilangnya keharusan izin dari Jaksa Agung juga berpotensi memunculkan gesekan antar lembaga penegak hukum. Ketika lembaga seperti KPK atau Kepolisian bisa langsung menangkap atau memeriksa jaksa dalam OTT, tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan, maka bisa timbul persoalan koordinasi atau bahkan ketegangan kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan perumusan protokol kerja sama antar lembaga, guna menghindari konflik serta menjaga hubungan kelembagaan tetap harmonis dan profesional.

Putusan ini pun menimbulkan kekhawatiran dari sisi perlindungan terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugasnya. Tanpa mekanisme izin, ada kemungkinan tindakan OTT digunakan sebagai alat untuk menekan atau mengintimidasi jaksa yang sedang menangani perkara penting atau sensitif. Ini menunjukkan bahwa penghapusan kewajiban izin harus diimbangi dengan mekanisme kontrol dan pengawasan yang kuat, agar pelaksanaan OTT tetap dalam koridor hukum dan tidak menjadi alat politisasi.

Akhirnya, putusan ini menegaskan pentingnya penyesuaian norma hukum lainnya. Pasal-pasal dalam UU Kejaksaan dan peraturan pelaksana lainnya harus segera diharmonisasi dengan tafsir konstitusional yang diberikan oleh MK. Jika tidak segera dilakukan, maka akan terjadi tumpang tindih norma dan kebingungan di tingkat pelaksanaan.

Kuningan, 18 Oktober 2025
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*“BAMBANG LISTI LAW FIRM”*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.

Berita Terkait

Diduga Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Wiradesa
Terdakwa Ririn Jalani Sidang Tahap Akhir Sebelum Pembacaan Tuntutan JPU Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Paoman
PW-FRN Siap Bongkar Dugaan Praktik Alih Fungsi dan Penjualan Tanah Tegal Pangonan di Kabupaten Cirebon
Paman Kuwu Tegal Sembadra Diduga Gadaikan Sawah Milik Pertamina RU VI Balongan Rp.55 Juta
Operasi Jaran Lodaya 2026, Pelaku Pencurian Rumah di Talun Diringkus Polresta Cirebon
Polres Boyolali Amankan dan Monitoring Ekshumasi Untuk Otopsi di Ngemplak.
Sembunyikan Sabu di Bekas Bungkus Rokok, Dua Pria Ini Tak Berkutik Saat Disergap Polisi di Sragi
Modus Sewa Lalu Digadaikan, Pria di Kajen Pekalongan Ditangkap Polisi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:21 WIB

Diduga Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Wiradesa

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:18 WIB

Terdakwa Ririn Jalani Sidang Tahap Akhir Sebelum Pembacaan Tuntutan JPU Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Paoman

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:36 WIB

PW-FRN Siap Bongkar Dugaan Praktik Alih Fungsi dan Penjualan Tanah Tegal Pangonan di Kabupaten Cirebon

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:07 WIB

Paman Kuwu Tegal Sembadra Diduga Gadaikan Sawah Milik Pertamina RU VI Balongan Rp.55 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:05 WIB

Operasi Jaran Lodaya 2026, Pelaku Pencurian Rumah di Talun Diringkus Polresta Cirebon

Berita Terbaru

Olah raga

TIMNAS INDONESIA bungkam OMAN 3 — 0

Sabtu, 6 Jun 2026 - 06:39 WIB