Jaksel,Patrolinews86.com-
Polri melalui Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri,
tepatnya ke Tiongkok. Dua tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, ditangkap dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025. Keduanya berperan sebagai perekrut dan fasilitator
keberangkatan korban perempuan asal Sukabumi yang dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Tiongkok dengan gaji tinggi antara Rp 15–30 juta per bulan.
Namun, sesampainya di Tiongkok, korban disekap dan dipaksa kawin kontrak dengan warga negara Tiongkok berinisial TTC.
Korban diduga mengalami kekerasan seksual, serta tidak dipulangkan sesuai perjanjian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 3–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berinisial I alias AI, YF alias A, dan LKS alias KG, masuk daftar pencarian orang (DPO). Polri juga berkoordinasi dengan KJRI Tiongkok untuk memulangkan korban ke Indonesia.
Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas praktik perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri.daerah
Tingkok.
Divisi humas polri/FiFi


























