Cianjur,Patrolinews86.com – Dugaan praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah oknum kepala desa diduga menjadi biong tanah dalam proyek pembebasan lahan garapan masyarakat yang berstatus tanah negara, dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Informasi yang diperoleh dari lapangan menyebutkan, sedikitnya lima desa di Kecamatan Agrabinta ikut terlibat dalam proyek pembebasan tanah oleh PT Intan. Desa tersebut meliputi Mekarsari, Bojong Kaso, Sukamanah, Bunisari, dan Mulyasari dengan total luas lahan mencapai 2.350 hektar
Rinciannya, Desa Mekarsari memiliki luas sekitar 170 hektare, dan Desa Bojong Kaso sekitar 350 hektare, yang kena Pembebasan tanah
Proses pembayaran dilakukan melalui rekening warga penggarap dengan nilai Rp4.000 per meter, sebagaimana ditetapkan oleh pihak PT Intan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa warga hanya menerima Rp3.000 per meter. Selisih Rp1.000 per meter diduga dipotong oleh oknum kepala desa dengan alasan “biaya koordinasi” dan “kepentingan pertemuan”.
Dari informasi yang diterima, dana koordinasi tingkat bawah dipegang oleh Emul Mulyana, PJS Kepala Desa Mekarsari. Sementara dana koordinasi tingkat atas diduga disalurkan ke oknum aparat penegak hukum, yang disebut-sebut dipegang oleh Budi Gondrong dan Eko.
Lebih parah lagi, ditemukan adanya dugaan manipulasi data dan rekayasa titik koordinat. Beberapa lahan yang awalnya memiliki lokasi berbeda kini disatukan menjadi satu hamparan lahan agar terkesan lebih luas.
Selain itu, terdapat laporan bahwa data pribadi warga digunakan secara ilegal oleh oknum kepala desa untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam pengajuan pembayaran lahan yang bukan haknya.
Padahal, berdasarkan peraturan agraria, tanah garapan negara tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak swasta atau luar daerah, dan seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat sekitar yang menggarap lahan tersebut.
Dugaan praktik kotor ini membuat sejumlah kepala desa mendadak hidup mewah. Dari hasil penelusuran, beberapa di antaranya kini memiliki mobil pribadi baru hasil bancakan dari uang pembebasan tanah rakyat.
Ketua Aktivis Pemerhati Masyarakat Cianjur, Ruli SH angkat bicara dan menegaskan pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ada indikasi kuat permainan mafia tanah yang melibatkan oknum para kepala desa dan aparat. Ini harus diusut tuntas dan pelakunya ditangkap,” tegas Ruli
Ia juga meminta agar pihak PT Intan segera menghentikan dan meninjau ulang proses pembayaran terhadap lahan yang terindikasi bermasalah, sebab banyak data yang dimanipulasi oleh para oknum kepala Desa
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar praktik serupa tidak kembali terulang. Bancakan uang pembebasan tanah negara di Agrabinta menjadi bukti nyata bahwa kerakusan segelintir oknum dapat merampas hak masyarakat kecil demi kepentingan pribadi.
Tim
























