Saeful Yunus SE, MM Siap Pasang Badan Bela Dua Desa yang Belum Terima Kompensasi Bertahun-Tahun dari PT Indocement

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon patrolinews86.com – .Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Saeful Yunus SE, MM, menyatakan sikap tegasnya untuk membela hak masyarakat di dua desa yang selama bertahun-tahun belum juga menerima kompensasi dari PT Indocement. Menurutnya, penundaan tersebut bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri semen.

Saeful Yunus menegaskan, dasar hukum kewajiban perusahaan terhadap masyarakat telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74, yang mewajibkan perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk keuntungan korporasi.

Lebih jauh, ia menilai bahwa ketidakjelasan kompensasi yang berlarut-larut telah menimbulkan luka sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia usaha. “Saya siap pasang badan, baik melalui jalur advokasi hukum maupun tekanan moral, agar hak-hak warga desa ini tidak lagi ditunda. Hukum ada untuk melindungi rakyat, bukan untuk menutup mata terhadap ketidakadilan,” tegasnya.

Saeful Yunus menyerukan agar PT Indocement segera menyelesaikan kewajiban kompensasi secara transparan dan adil. Ia menekankan bahwa masyarakat hanya menuntut hak yang seharusnya mereka terima sejak lama, bukan meminta sesuatu yang berlebihan. Jika perusahaan terus abai, ia memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum hingga tuntas, demi memastikan bahwa suara rakyat kecil tetap dihormati dan dijunjung tinggi.

Tim

Berita Terkait

Kades Paniis diduga gelapkan uang desa sebesar  Rp.530.112.041,83.diakui dipake pribadi, bayar utang dan sekolah anak
Musdes Pembentukan Team Penjaringan Dan penyaringan Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun 2 Dan 3 di Desa Bendungan Berjalan lancar 
Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober
Masyarakat Bersatu: Asep Derbi dan Maman Isak Ajak Pemuda Pemudi Desa Buniseuri Bersatu Demi Kemajuan Desa
Warga Loning Geruduk Kantor Desa, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan
BUMDes Loning Disorot: Rp285 Juta untuk Apa? Warga Desak Transparansi dan Cek Lapangan
SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA
Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Kades Paniis diduga gelapkan uang desa sebesar  Rp.530.112.041,83.diakui dipake pribadi, bayar utang dan sekolah anak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Musdes Pembentukan Team Penjaringan Dan penyaringan Perangkat Desa Jabatan Kepala Dusun 2 Dan 3 di Desa Bendungan Berjalan lancar 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Forum Masyarakat Desa Loning Akan Surati Pemdes, BPD dan BUMDes, Audiensi Dijadwalkan 31 Oktober

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masyarakat Bersatu: Asep Derbi dan Maman Isak Ajak Pemuda Pemudi Desa Buniseuri Bersatu Demi Kemajuan Desa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Warga Loning Geruduk Kantor Desa, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru