Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Bang Jahid
Bandung Patrolinews86.com. –
Komitmen Pemerintah Pusat dalam rangka revolusi mental termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap Aparatur Negara yang bersih dan bebas KKN dalam penegakan supremasi hukum haruslah kita dukung bersama dalam bentuk aksi kongkrit dalam upaya melakukan pencegahan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pengkhianatan terhadap aspirasi ,amanah dan nurani bangsa.
Apresiasi dan dukungan dari segenap jajaran Pemerintah sangat diperlukan agar kinerja dan pertanggung jawaban publiknya bisa diakses dan selalu dikontrol masyarakat, setidaknya hak publik atas informasi yang dimiliki masyarakat melalui lembaga sosial kontrol,demikian juga halnya yang dilakukan oleh wadah pegiat anti korupsi ARM (ALIANSI RAKYAT MENGGUGAT) yang memiliki Tugas Pokok dan fungsi sebagai sosial kontrol memiliki dasar hukum sebagai berikut:
– UUD 1945 Pasal 28 Tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN
– UUNo.7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi;
– UU No.31 Tahun1999, jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
– Undang-Undang RI No.15 Tahun 2000 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
– PP No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
– PP No.68 Tahun 2000 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
– Peraturan Presiden RI No.70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010,Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
-Pasal 116 Ayat 4 Pengawasan Masyarakat (Wasmas) dapat berfungsi Huruf b. Memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
– Instruksi Presiden RI No.5 Tahun 2004,Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
– Permen RI No.61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
– Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/I18/M.PAN/8/2004 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat: Bahwa pengaduan Masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang efektif dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bebas KKN
– Ketetapan MPR No.III/MPR/2000,bahwa dasar hukum pemberlakuan suatu Peraturan Pemerintah adalah UUD 1945 beserta penjelasannya tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan,bahwa setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi (Lex superior derogat legi inferior), yang mengandung arti bahwa aturan yang lebih rendah merupakan aturan pelaksanaan dari aturan yang lebih tinggi.
Disamping itu,aturan yang lebih rendah tidak dapat mengubah substansi yang ada dalam aturan yang lebih tinggi,tidak menambah,tidak mengurangi dan tidak menyisipi suatu ketentuan baru dan tidak memodifikasi substansi maupun pengertian yang telah ada dalam aturan induknya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Bang Jahid pada hari kamis tanggal 02 Oktober 2025 disalah satu cafe diseputaran kota Cirebon.
Lebih lanjut ketua umum ARM menyampaikan dengan karakteristik tersebut, maka peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah,maksud dan tujuan fungsi kami sebagai sosial kontrol sesuai dengan hak dan peran serta masyarakat,BAB V pasal 41 ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Ayat (2) peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
•Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi ditindak pidana korupsi,
•Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi,
•Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.
•Hak untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum,
•Hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
DENGAN ADANYA POKOK PERMASALAHAN INI, ARM ( Aliansi Rakyat Menggugat ) menindaklanjuti Adanya pengaduan masyarakat Terkait Penjualan Buku yang bertemakan MKL (Menyemai Karakter Linuhung) yang merupakan Transformasi Pendidikan Berbasis kearifan lokal yanv pada akhirnya semua sekolah kabarnya melakukan pembayarannya menggunakan anggaran dana BOS ( bantuan oprasional sekolah ) yang bersumber dana APBN dan merubah Arkas dan Markas yang ada dengan jumlah harga Rp.1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) per sekolah, metode ini kami menilai ada dugaan adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dapat merugikan keuangan Negara, apalagi seorang PNS pada dinas tidak boleh berbisnis.
•Diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan projek sekolah dan mengesampingkan Permendikbud nomor 75 tahun 2020, yang mana sudah diatur tentang komite yang harus di libatkan dalam menyusun Rencana Anggaran Mendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah ( RAPBS/RKAS )
•Team Investigasi ARM mendapatkan laporan bahwa para sekolah menganggap buku itu dipaksakan dijual dan kemahalan bahkan tidak sesuai dengan harga HET, menindaklanjuti masukan dari berbagai sumber tersebut maka kami akan menindak lanjuti dan akan melayangkan surat pengaduan masyarakat ini kepada pihak Aparatur Penegak Hukum dan Pihak-pihak terkait karena disini ada dugaan pelanggaran hukum dan telah mencatut nama Kadisdik Provinsi Jawa Barat juga Gubernur Jawa Barat.
Sementara Kadisdik Jawa barat Dr.H.Purwanto MPd yang disampaikan Sekdis Disdik Prop Jabar yang bernama Deden Saepul Hidayat saat dipinta tanggapannya oleh patroli dengan adanya masalah ini, dengan tegas mengatakan bahwa Disdik tidak pernah menyarankan untuk melakukan penjualan buku dan tidak pernah mengintruksikan. Agar bukan itu dibeli di sekolah jadi kalau bener ini ada itu jelas penyimpangan dana akan saya tindak.
Lip red
























