Bogor – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Desa Situ Ilir, Kecamatan Cibungbulang. Kepala Desa (Kades) Subhan disebut-sebut berulang kali menghindari awak media yang ingin mengonfirmasi realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp 1.499.263.000.
Dana Besar, Hasil Minim
Berdasarkan data resmi, dana desa Situ Ilir disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 899.557.800 (60%) dan tahap kedua Rp 599.705.200 (40%). Hingga Desember 2024, tahap ketiga justru belum cair alias Rp 0.
Laporan penggunaan dana mencatat berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya:
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa Rp 313,5 juta
Pemeliharaan Drainase dan Gorong-gorong Rp 94,5 juta
Pembangunan Jalan Lingkungan/Gang Rp 112,5 juta
Posyandu dan Polindes Rp 21 juta
Peningkatan Produksi Pertanian Rp 168,5 juta
Keadaan Mendesak Rp 115,2 juta
Operasional Pemerintah Desa Rp 22,2 juta
Namun, kenyataan di lapangan berbeda jauh. Sejumlah warga menilai hasil pembangunan tidak sebanding dengan nilai anggaran. Banyak ruas jalan desa masih rusak, drainase tidak terawat, serta fasilitas posyandu minim perbaikan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) hanya dibuat formalitas tanpa realisasi nyata.
Kades Subhan Diduga Hindari Media
Sejak isu ini mencuat, Kades Subhan sulit ditemui. Beberapa kali awak media mendatangi kantor desa, namun sang kades tidak berada di tempat. Saat dihubungi, alasan yang diberikan pun beragam, mulai dari dinas luar hingga urusan pribadi. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa kades enggan memberikan penjelasan jika memang laporan sesuai kenyataan?
Seorang warga Situ Ilir berinisial H (45) mengatakan, “Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya Kades Subhan berani bicara di depan publik. Tapi kalau selalu menghindar, wajar saja masyarakat curiga ada yang ditutup-tutupi.”
Indikasi LPJ Rekayasa
Penggunaan Dana Desa seharusnya transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Namun, laporan yang disusun pemerintah desa Situ Ilir justru memunculkan kecurigaan adanya rekayasa LPJ atau laporan fiktif.
Tidak sedikit aktivis dan tokoh masyarakat yang mendesak agar pemerintah kabupaten, khususnya Inspektorat Bogor, segera turun tangan. “Dana Rp 1,4 miliar bukan angka kecil. Jika benar ada penyimpangan, ini jelas bentuk korupsi dan harus diusut tuntas. Jangan sampai desa jadi korban permainan oknum,” ujar seorang aktivis pemerhati anggaran desa.
Transparansi dan Audit Mendesak Dilakukan
Kasus di Situ Ilir menambah daftar panjang problematika pengelolaan dana desa di Kabupaten Bogor. Minimnya keterbukaan informasi publik membuat kepercayaan warga terhadap pemerintah desa semakin tergerus.
Dana desa sejatinya bertujuan memperkuat pembangunan desa, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan mendorong kesejahteraan warga. Namun jika justru diselewengkan, manfaatnya tidak akan dirasakan masyarakat.
Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari Inspektorat, BPKP, hingga aparat penegak hukum. Audit menyeluruh harus segera dilakukan untuk membuktikan kebenaran laporan dan memastikan dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukan..
























