Warga Serahkan Barang Hasil Penjarahan Saat Demo DPRD Pekalongan ke Polsek Bojong

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com. – Warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menyerahkan sejumlah barang yang diduga hasil penjarahan saat aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Pekalongan. Penyerahan dilakukan secara sukarela kepada pihak Polsek Bojong pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 14.00 wib.

Barang-barang yang diserahkan terdiri dari peralatan makan hingga perangkat elektronik, antara lain 3 buah sendok makan, 2 buah garpu, 7 buah piring makan, 1 buah mangkuk, 1 buah piring kecil, 1 unit AC indoor merk Panasonic, 1 unit AC duduk merk Polytron, 3 buah piagam penghargaan, 1 pasang sepatu boot, 1 unit CPU merk HP, 1 keyboard merk Logitech dan 1 buah serok roti.

Barang-barang tersebut diserahkan oleh seorang perangkat Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H membenarkan penyerahan barang tersebut dan mengapresiasi itikad baik warga yang telah berinisiatif menyerahkan barang yang bukan haknya.

“Kami mengapresiasi langkah warga yang telah menyerahkan barang-barang tersebut melalui perangkat desa yang kemudian diserahkan ke Polsek Bojong. Ini merupakan bentuk kesadaran hukum yang patut dicontoh,” ujar Ipda Warsito saat dihubungi, Jumat sore.

Warsito menambahkan bahwa seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Bojong untuk dilakukan pendataan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke pihak yang berwenang.

“Kami masih melakukan koordinasi untuk tindak lanjut penanganan barang-barang ini, termasuk kemungkinan pengembalian kepada instansi terkait,” lanjutnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan terhadap dampak aksi unjuk rasa akan terus dilakukan secara humanis dan profesional. ( dewi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB