Jakarta,Patrolinews86.com-
RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” ujar Kholid kepada media, di Jakarta, Senin (1/9/2025). RUU ini mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana[2/9, 21.36]
Tanpa kerangka hukum yang jelas, proses perampasan aset menjadi lebih sulit dilakukan, dan para pelaku kejahatan semakin bebas untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka. Oleh karena itu, pengesahan RUU ini dianggap sebagai langkah krusial dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Namun sayangnya, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang telah disahkan oleh DPR pada November 2024.
Sekilas RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk mengambil kembali aset yang diperoleh dari hasil korupsi dan tindak pidana lainnya kepada negara (recovery asset). Secara sederhana, RUU ini memungkinkan praktik memiskinkan koruptor.
RUU ini tidak juga dibahas oleh DPR meskipun drafnya sudah diajukan oleh pemerintah dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Banyak pihak menduga bahwa lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset disebabkan oleh kurangnya kemauan politik dari berbagai fraksi di DPR. Mereka diduga khawatir bahwa undang-undang ini akan merugikan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.(bie)

























