Apakah Perampasan Aset Koruptor Solusi Pemberantasan Korupsi.?

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Patrolinews86.com-
RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” ujar Kholid kepada media, di Jakarta, Senin (1/9/2025). RUU ini mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana[2/9, 21.36]

Tanpa kerangka hukum yang jelas, proses perampasan aset menjadi lebih sulit dilakukan, dan para pelaku kejahatan semakin bebas untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka. Oleh karena itu, pengesahan RUU ini dianggap sebagai langkah krusial dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.

Namun sayangnya, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang telah disahkan oleh DPR pada November 2024.

Sekilas RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk mengambil kembali aset yang diperoleh dari hasil korupsi dan tindak pidana lainnya kepada negara (recovery asset). Secara sederhana, RUU ini memungkinkan praktik memiskinkan koruptor.

RUU ini tidak juga dibahas oleh DPR meskipun drafnya sudah diajukan oleh pemerintah dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Banyak pihak menduga bahwa lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset disebabkan oleh kurangnya kemauan politik dari berbagai fraksi di DPR. Mereka diduga khawatir bahwa undang-undang ini akan merugikan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.(bie)

IMG 20250903 WA0007

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru