Kuningan, Patrolinews86.com Sabtu/16 Agustus 2025 – Kehadiran PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Kabupaten Kuningan selama ini dinilai membawa manfaat positif bagi pelaku usaha kecil, khususnya melalui fasilitas pinjaman modal yang inklusif dan mudah dijangkau.
Namun, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kuningan menyoroti adanya dugaan praktik operasional yang tidak sesuai ketentuan peruntukan bangunan.
“Sejumlah kantor unit PNM Mekaar di beberapa kecamatan di Kabupaten Kuningan diduga hanya menyewa rumah tinggal dari pemiliknya. Artinya, tarif sewa yang digunakan adalah tarif hunian, bukan perkantoran. Selain itu, pemilik rumah tidak melakukan perubahan fungsi bangunan, padahal digunakan untuk kegiatan usaha,” ungkap Ketua GMBI Kuningan, Dana Ismaya salah satu contohnya PNM yang berada di Desa Susukan Kecamatan Cipicung.
Menurut GMBI, kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Perda Kabupaten Kuningan No. 13 Tahun 2019 tentang Fungsi dan Klasifikasi Bangunan
Ketiga aturan tersebut secara jelas mengatur bahwa bangunan harus digunakan sesuai fungsi yang tercantum dalam izin. Setiap alih fungsi, seperti hunian menjadi kantor, wajib memperoleh persetujuan resmi melalui PBG.
“Sebagai BUMN, PNM Mekaar seharusnya menjadi teladan dalam tertib administrasi dan perizinan, bukan justru menyalahi aturan yang berlaku,” tegas Dana ismaya
Atas dasar itu, GMBI Kuningan mendesak Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk segera menertibkan operasional kantor PNM Mekaar yang diduga tidak sesuai peruntukan.























