*PERBEDAAN SAKSI MAHKOTA DENGAN JUSTICE COLLABORATOR*

- Penulis Berita

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION*

*PERBEDAAN SAKSI MAHKOTA DENGAN JUSTICE COLLABORATOR*

Pengertian Saksi Mahkota

Bahwa dalam KUHAP sebagai induk hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, maka tidak terdapat istilah saksi mahkota maupun justice collaborator. Namun pengertian saksi mahkota dapat ditemukan di dalam putusan pengadilan, yaitu Putusan MA No.2437K/Pid.Sus/2011, yang menjelaskan mengenai saksi mahkota sebagai berikut:

“walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP menganai saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka saksi mahkota didefinisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama – sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada saksi berstatus terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat tingan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau dimaagkan atas kesalahan yang pernah di lakukan. Menurut Prof.Dr.Loebby Loqman, S.H.,M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan saksi mahkota adalah kesaksian sesasma terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa pernyataan.”

Bahwa, saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu tindak pidana. Menurut Albert Aries, S.H.,M.H., istilah saksi mahkota ini sesungguhnya lahir dari pengembangan praktik pasal 124 KUHAP tentang pemisahan perkara oleh penuntut umum (splitsing), yang berbunyi:

“dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing – masing terdakwa secara terpisah”

Lebih lanjut, albert menjelaskan bahwa praktik pemisahan perkara (splitsing) oleh jaksa penuntut umum untuk beberapa pelaku ini dikarenakan minimnya saksi dalam perkara tersebut. Praktik splitsing ini dianggap sebagai pakar hukum sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut Albert, alasannya karena praktik splitsing tersebut telah membenturkan asas-asas hukum pidana yang berlaku universal, yaitu di satu sisi memberikan hak ingkar bagi terdakwa, namun di sisi lainnya memberikan pidana bagi pelaku lain (dalam suatu perbuatan yang sama), yang karena pemisahan perkara (splitsing) tersebut ditetapkan menjadi saksi yang dapat untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sehingga praktik splitsing tersebut dinilai bertentangan dengan asas non self incrimination.

Pengertian justice collaborator

Istilah justice collabolator dalam literatur hukum Indonesia dapat ditemukan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011, yang penyusunannya terinspirasi dari pasal 37 Konvensi PBB anti Korupsi. Dalam praktiknya, SEMA seringkali dibuat untuk mengisi kekosongan hukum yang diakomodir oleh peraturan perundang – undangan yang ada.
Dalam angka 9 SEMA No.4 Tahun 2011 disebutkan bahwa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi justice collaborator adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA No.4 Tahun 2011 yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang dan tindak pidana lainnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.

Adapun syarat – syarat lain agar seorang pelaku tindak pidana tertentu dapat ditemukan sebagai justice collaborator adalah:

1. Mengakui kejahatan yang dilakukannya;
2. Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut;
3. Memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan

Perbedaan saksi mahkota dengan justice collaborator

Bahwa, saksi mahkota muncul sebagai akibat dari pemisahan perkara (splitsing) yang dilakukan oleh penuntut umum terhadap beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana, sehingga salah satu pelaku dapat memberikan kesakasian terhadap pelaku lainnya dalam perkara yang berbeda (begitu pula sebaliknya).

Sementara itu justice collaborator adalah pelaku tindak pidana tertentu (bukan pelaku utama) yang secara sukarela dan atas inisiatifnya bersedia untuk mengakui kejahatan dan membantu mengungkap tindak pidana dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi.

Kuningan, 17 Juli 2025
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi
Donny Sigakole berkomentar keras…!  Tentang kasus pasien bumil di RSUD Linggajati Kuningan 
Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen Menuai Polemik di RW.02 Pesantren, Kota Cirebon
Bagja,MPd Dirut Bumdes Karya Muda Desa Kertawinangun Klarifikasi
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pemuda Dengan Ratusan Obat Keras
Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen Tanpa Izin Warga RW.02 Pesantren Cirebon Protes, Wartawan di Intimidasi
FFKC PERINGATI HAUL MBAH KUWU CIREBON 20 Muharam 1447.
Perlu dibongkar.!! Pengawas Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang provinsi Jawa barat Diduga Kong Kalikong Dengan Pihak Penyedia Jasa Kontruksi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:25 WIB

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel*

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:22 WIB

Kuningan punya Kajari baru, Kejati Jabar Tunjuk 13 Pejabat Baru, Dorong Penegakan Hukum Lebih Responsif, 

Kamis, 24 Juli 2025 - 06:47 WIB

Akan saya Copot Kepsek yang Wajibkan Siswa Beli LKS dan Seragam di Toko Tertentu

Kamis, 24 Juli 2025 - 06:21 WIB

Kasus SMAN  7 Kota Cirebon ternyata tilap Bantuan Dana PIP Rp 467,9 Juta & Dipakai Buat Study Tour

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:14 WIB

SIKAP AROGANSI SEORANG AJUDAN Bupati Imron APAKAH CERMINAN DARI PIMPINAN..???

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:54 WIB

Pentingnya mengenal akhirat dalam kehidupan dunia 

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:10 WIB

H.Edi Kanedi Mpd : Berucap banyak terimakasih kepada semua komponen hingga PPDB di SMAN Sukagumiwang berjalan sukses dan lancar

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:18 WIB

DEMI PERKUAT PROSES HUKUM YANG PROFESIONAL DANPAS BRIMOB I SILATURAHMI KE KAJATI SUMUT

Berita Terbaru