Kabupaten Karawang patrolinews86.com – Banyaknya rumor berkembang dilapangan tentang masih adanya sekolah yang berani jual LKS ataupun seragam di toko tertentu bahkan terkadang memberatkan orang tua siswa akhirnya Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengeluarkan peringatan keras kepada para kepala sekolah (Kepsek) yang masih mengarahkan siswa atau wali murid membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam di toko tertentu.
Dilansir dari spiritnews, Bupati berharap ” Laporkan ke saya. Saya copot kepala sekolahnya,” tegas Aep saat diwawancarai wartawan di Karawang, Senin (21/7/2025).
Pernyataan itu dilontarkan menyusul banyaknya keluhan wali murid terkait praktik penunjukan toko tertentu oleh pihak sekolah untuk pembelian perlengkapan pendidikan, dengan dalih sekolah tidak menjual tapi pihak ketiga .Namun apapun itu ternyata itu sebuah pengelabuan saja agar sekolah tidak disangka menjual LKS atau seragam padahal prakteknya sudah kolaborasi atau kerjasama.
Melihat hal itu , bupati Aep menegaskan bahwa seharusnya wali murid diberi kebebasan untuk membeli kebutuhan sekolah anaknya di toko mana saja, bukan dipaksa ke toko yang telah ditentukan.
“Ini soal keadilan dan keberpihakan kepada rakyat. Jangan sampai dunia pendidikan justru menjadi ladang bisnis yang merugikan orang tua siswa,” ujarnya.
Sejumlah wali murid mengaku harga LKS dan seragam di toko yang direkomendasikan sekolah kerap kali jauh lebih mahal dibandingkan toko umum. Hal ini memicu keresahan dan memberatkan beban ekonomi keluarga.
Dalam hal ini akhirnya pemkab Karawang berjanji akan menindak tegas segala bentuk praktik komersialisasi di lingkungan sekolah.
Dan Aep meminta masyarakat aktif melaporkan oknum guru atau kepala sekolah yang masih bermain dalam pengadaan kebutuhan siswa apapun dalihnya
Larangan penjualan LKS (Lembar Kerja Siswa) di sekolah adalah kebijakan yang bertujuan untuk mencegah praktik komersial yang tidak etis dan memastikan pendidikan lebih terjangkau bagi semua siswa. Dinas Pendidikan di berbagai daerah telah mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah menjual LKS, serta buku pelajaran dan perlengkapan lainnya kepada siswa.
Begitu juga larangan menjual seragam di sekolah sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pihak sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam, terutama saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Orang tua murid memiliki tanggung jawab untuk pengadaan pakaian seragam, namun sekolah dapat membantu pengadaannya, terutama bagi siswa yang kurang mampu sesuai pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022.
Lip dhian
























