Kuningan,Patrolinews86.com –
Pekerjaan proyek rekonstruksi jalan penghubung Ciawigebang – Waled menuai kebingungan dan sorotan dari masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini tidak terdapat papan informasi proyek di lokasi kegiatan, yang seharusnya memuat detail mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, dan waktu pelaksanaan pekerjaan Kamis,(17/7).
Ketidakhadiran papan informasi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, karena tidak adanya transparansi anggaran publik yang merupakan hak masyarakat untuk mengetahuinya.
> “Kami menduga bahwa proyek ini dijalankan tanpa mengindahkan ketentuan keterbukaan informasi. Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi di Pasal 27 yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek,” ujar perwakilan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kuningan.
Lebih lanjut, GMBI juga menyoroti adanya pelanggaran standar keselamatan kerja (K3) di lapangan. Berdasarkan pantauan, sejumlah pekerja proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, sepatu safety, dan sarung tangan yang seharusnya wajib dikenakan.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja tertuang dalam:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja Konstruksi
Pelanggaran terhadap aturan K3 tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara pekerjaan.
Tuntutan LSM GMBI:
Dengan ini, LSM GMBI Distrik Kuningan secara resmi:
Meminta Dinas teknis terkait (Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat) untuk menegur perusahaan pelaksana proyek atas kelalaian tersebut.
Meminta pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek konstruksi di wilayah Kabupaten Kuningan, terutama dalam aspek keterbukaan informasi dan keselamatan kerja.
“Kami mendukung pembangunan, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan regulasi. Jangan sampai anggaran publik dikerjakan secara tertutup dan mengabaikan keselamatan tenaga kerja,” tegas perwakilan LSM GMBI.(bie)