Kuningan patrolinews86.com -Kepala desa memiliki peran penting dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tetapi tidak secara langsung mengelola keuangan BUMDes. Kepala desa berperan sebagai penasihat dan pengawas, memastikan BUMDes berjalan sesuai peraturan dan memberikan manfaat serta mendorong Bumdes untuk berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Pengelolaan keuangan BUMDes seharusnya dilakukan oleh pengurus BUMDes yang dipilih dan bertanggung jawab kepada masyarakat desa Jumat,(18/7).
Peran Kepala desa yaitu memiliki wewenang untuk mendirikan BUMDes, menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta menasihati dan mengawasi kinerja BUMDes.
Pengelolaan keuangan BUMDes dilakukan oleh pengurus BUMDes yang profesional dan bertanggung jawab. Kepala desa dapat memberikan arahan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan, tetapi tidak boleh langsung terlibat dalam transaksi keuangan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa, serta inspektorat kabupaten/kota, bertugas melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes, termasuk pengelolaan keuangannya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Penting untuk memastikan
pengelolaan keuangan BUMDes agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang akan merugikan masyarakat.(bie)
























