Perlu dibongkar.!! Pengawas Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang provinsi Jawa barat Diduga Kong Kalikong Dengan Pihak Penyedia Jasa Kontruksi

- Penulis Berita

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang patrolinews86.com – Pengawas Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang provinsi Jawa barat Diduga Kong Kalikong Dengan Pihak Penyedia Jasa Kontruksi

Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas jalan Subang – Bts bandung / Kab Subang provinsi Jawa barat yang dikerjakan oleh PT SELO SAKTI PERKASA Dengan nilai kontrak Rp.8.830.219.979,00 kini jadi sorotan publik.

Hasil investigasi para awak media didampingi dengan beberapa Lembaga swadaya masyarakat kabupaten Subang membuahkan hasil yang sangat memprihatinkan,hal ini mencuat
Di sebabkan pihak pengawas tidak koperatif dan telah melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.

Pada saat pelaksanaan coring,hasil dari pada pengcoringan tersebut tidak sama/paratif,bahkan hasilnya sangat luar biasa mencapai 6 – 8 cm, diduga melebihi spesifikasi yang ditentukan oleh PUPR Provinsi jabar.

Ketika tim control sosial dari awak media dan lembaga swadaya masyarakat meminta kepada pihak pengawas agar coring tersebut untuk mundur maupun maju dari STA yang telah ditentukan, pihak pengawas tidak mengindahkan permintaan tim control sosial tersebut dan terus mengikuti permintaan coring sesuai STA yang telah ditentukan oleh pihak jasa kontruksi PT SELO SAKTI PERKASA.

Adanya ketidak transparanan pihak pengawas serta pihak penyedia jasa ,maka tim control sosial menghimbau kepada Dinas instansi terkait,kejaksaan tinggi Jawabarat,kepolisian Daerah Jawabarat ,Badan pemeriksa keuangan profinsi Jawa barat ,Dinas Bina marga provinsi Jawa barat serta Gubernur Jawa Barat agar pekerjaan yang di laksanakan oleh PT SELO SAKTI PERKASA bisa d kaji ulang untuk turun kelapangan memeriksa pekerjaan tersebut.

jangan sampai ada kerugian keuangan negara,jika terbukti ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara,maka Inspektorat wajib melimpahkan nya kepada APH,baik kepada kejaksaan maupun Tipidkor jabar.
( Yeti. K).

Berita Terkait

Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi
Donny Sigakole berkomentar keras…!  Tentang kasus pasien bumil di RSUD Linggajati Kuningan 
Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen Menuai Polemik di RW.02 Pesantren, Kota Cirebon
Bagja,MPd Dirut Bumdes Karya Muda Desa Kertawinangun Klarifikasi
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pemuda Dengan Ratusan Obat Keras
*PERBEDAAN SAKSI MAHKOTA DENGAN JUSTICE COLLABORATOR*
Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen Tanpa Izin Warga RW.02 Pesantren Cirebon Protes, Wartawan di Intimidasi
FFKC PERINGATI HAUL MBAH KUWU CIREBON 20 Muharam 1447.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:15 WIB

60 Paket Sembako dibagikan oleh Polres Majalengka kepada warga yang kurang mampu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:21 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-80 Pemdes Mekarsari Gelar Lomba Gapura Tingkat RT*

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Forkopimcam Darangdan Kukuhkan Paskibra HUT RI Ke-80*

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Polres Cirebon Kota Adakan Gerakan Pangan Murah, Masyarakat Sangat Antusias

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Kuwu Desa Kedung Wungu, Kecamatan Kerangkeng Kabupaten Indramayu alergi Terhadap Media

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Uha Juhana, kembali melontarkan kritik pedas terhadap dugaan kasus korupsi mega proyek PJU Kuningan Ca’ang senilai Rp 117 miliar

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Ratu Eka Shaira, Aparat Kepolisian merupakan penegak hukum sehingga memerlukan standar akademik yang memadai,

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:09 WIB

Plt Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuningan beserta Jajaran Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80 dan Milangkala Kabupaten Kuningan Ke-527

Berita Terbaru

Uncategorized

Forkopimcam Darangdan Kukuhkan Paskibra HUT RI Ke-80*

Jumat, 15 Agu 2025 - 17:53 WIB