Subang patrolinews86.com – Pengawas Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang provinsi Jawa barat Diduga Kong Kalikong Dengan Pihak Penyedia Jasa Kontruksi
Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas jalan Subang – Bts bandung / Kab Subang provinsi Jawa barat yang dikerjakan oleh PT SELO SAKTI PERKASA Dengan nilai kontrak Rp.8.830.219.979,00 kini jadi sorotan publik.
Hasil investigasi para awak media didampingi dengan beberapa Lembaga swadaya masyarakat kabupaten Subang membuahkan hasil yang sangat memprihatinkan,hal ini mencuat
Di sebabkan pihak pengawas tidak koperatif dan telah melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.
Pada saat pelaksanaan coring,hasil dari pada pengcoringan tersebut tidak sama/paratif,bahkan hasilnya sangat luar biasa mencapai 6 – 8 cm, diduga melebihi spesifikasi yang ditentukan oleh PUPR Provinsi jabar.
Ketika tim control sosial dari awak media dan lembaga swadaya masyarakat meminta kepada pihak pengawas agar coring tersebut untuk mundur maupun maju dari STA yang telah ditentukan, pihak pengawas tidak mengindahkan permintaan tim control sosial tersebut dan terus mengikuti permintaan coring sesuai STA yang telah ditentukan oleh pihak jasa kontruksi PT SELO SAKTI PERKASA.
Adanya ketidak transparanan pihak pengawas serta pihak penyedia jasa ,maka tim control sosial menghimbau kepada Dinas instansi terkait,kejaksaan tinggi Jawabarat,kepolisian Daerah Jawabarat ,Badan pemeriksa keuangan profinsi Jawa barat ,Dinas Bina marga provinsi Jawa barat serta Gubernur Jawa Barat agar pekerjaan yang di laksanakan oleh PT SELO SAKTI PERKASA bisa d kaji ulang untuk turun kelapangan memeriksa pekerjaan tersebut.
jangan sampai ada kerugian keuangan negara,jika terbukti ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara,maka Inspektorat wajib melimpahkan nya kepada APH,baik kepada kejaksaan maupun Tipidkor jabar.
( Yeti. K).