Kota Serang, patrolinew86.com
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025-2026 secara terbuka, tujuan utama adalah untuk menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan inklusif di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. SPMB 2025 bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon murid untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya.
Namun tidak untuk di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kota Serang, menurut salah satu sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan di kediamannya kepada awak media.
Terkait SPMB di SMAN 4 seperti Benang Kusut, artinya SPMB di buka hanya menggunakan persentase dan tidak terbuka dengan jumlah yang dibutuhkan dalam jalur pembuka SPMB tahun 2025 yaitu Jalur Domisili kurang lebih 39 persen, Jalur Afirmasi kurang lebih 30 persen, Jalur Prestasi kurang lebih 35 persen, Jalur Mutasi kurang lebih 5 persen, dan dugaan Jalur Khusus sekian persen.
Terkait dugaan jalur khusus adanya siswa yang tidak keterima di jalur online SPMB tahun 2025 di SMAN 4 Kota Serang, namun ia masuk menggunakan jalur khusus. Berbicara jalur khusus berarti adanya rekomendasi atau memo dari seseorang agar menerima siswa yang tidak lulus tersebut untuk lulus, sambung nya.
“Bila mana ini ada indikasi titipan dari sana sini di jalur khusus, berarti semua pihak harus di usut tuntas, dan bila mana meno secara lisan atau melalui media sosial dari penambahan siswa ini masuk lewat jalur khusus, ini harus di tindak tegas, karena meno tertulis wakil ketua DPRD Provinsi Banten juga berujung, pemecatan. Dan bila mana memo lisan ini terbukti, berarti siapapun itu harus menerima konsekwensi pemecatan dengan tidak pandang bulu, baik walikota, wakil walikota, anggota DPRD, atau PNS yang bermain di SPMB tahun 2025”, tegasnya.
Sementara itu saat awak media ini menghubungi Ketua SPMB SMAN 4 Siti Jahrotun melalui telepon selulernya, sayang yang bersahutan tidak menjawab.
SMAN 4 Sedang Viral Di Medsos
Klarifikasi terkait penjualan Modul yang beredar di media sosial IG, beredar luas. Hujatan terkait harga, yang di ungkapkan Saad, S E, dengan harga harga Rp 5.000, – samapo dengan Rp. 10.000,- . Mendapat reaksi dari semua pihak, semua berkomentar klarifikasi yang di lakukan oleh Saad S E salah, ternyata Modul yang di jual oleh koperasi sebesar Rp 20.000, -. (Yan)