Masyarakat punya Hak Mengawasi Kawal Bumdes demi tegaknya Transfaransi dan Sucsesnya Program Ketapang

- Penulis Berita

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat punya Hak Mengawasi Kawal Bumdes demi tegaknya Transfaransi dan Sucsesnya Program Ketapang

Kuningan patrolinews86.com –
Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarkan beberapa landasan hukum dan prinsip transparansi. Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dan peraturan pelaksanaannya memberikan dasar hukum bagi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan desa, termasuk BUMDes.

Selain itu terdapat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa juga menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan Kamis,(10/6).

Berikut adalah beberapa poin yang menjelaskan dasar hukum dan alasan masyarakat boleh mengawasi pengelolaan BUMDes:
1. Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014):
UU ini mengatur tentang kewenangan desa dalam mengelola potensi desa, termasuk pendirian dan pengelolaan BUMDes. Pasal 87-90 UU ini secara khusus membahas tentang Badan Usaha Milik Desa.
2. Peraturan Pemerintah (PP) terkait:
PP No. 43 Tahun 2014 (beserta perubahannya) mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan UU Desa, termasuk pengelolaan BUMDes.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait:
Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, mengatur lebih detail mengenai pengawasan BUMDes.
4. Transparansi dan Akuntabilitas:
Pengelolaan BUMDes, sebagai bagian dari aset desa, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana BUMDes dikelola, termasuk penggunaan keuangannya.
5. Partisipasi Masyarakat:
UU Desa mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Pengawasan BUMDes merupakan bagian dari partisipasi tersebut.
6. Pengawasan BPD:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki peran dalam pengawasan BUMDes, dan BPD ini dipilih oleh masyarakat desa.
7. Peran Inspektorat:
Inspektorat kabupaten/kota juga memiliki peran dalam pengawasan BUMDes, memastikan pengelolaan BUMDes sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes, baik secara langsung maupun melalui BPD, sebagai bagian dari partisipasi dalam pembangunan desa dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.(bie)

Berita Terkait

Bumdes Motekar Partawangunan Bangun Kolam Budidaya Ikan
Bumdes Mekar Mandiri Desa Mekarwangi Siap Sukseskan Program Ayam Petelur
Dirut Bumdes Sumber Rezeki Ciomas Iif Syaiful Anas Siap Sucseskan Program Budidaya Lele
Ngopi Pagi Bersama Para Kepala Desa di Dapil 4 di Gelar
Proyek Pembuatan Kolam Ikan Lele Bumdes Sumber Rezeki Ciomas dengan Anggaran 80Juta tidak di pasang Papan Informasi Kegiatan
Anggaran Dana  Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Majalengka patut diduga diKorup.APH diharap turun tangan.
Nurjaya SH Kades Desa Wiyong Kec. Susukan Kab.Cirebon sukses bangun desa dalam jangka waktu 1 tahun
Muhamad Fauzi Firmansyah Peserta Terpilih yang Memenangkan Seleksi Calon Perangkat Desa Cihidenggirang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:46 WIB

Sambut Rabiul Awal 1447-H Jajaran Pengurus 30-Yatim Niat Melaksanakan Ziarah Kubur Ketiga Titik Makom Waliyullah*

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:25 WIB

LMPI AKAN KAWAL APAPUN KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG TIDAK PRO RAKYAT

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:51 WIB

Ratusan Penunggng RX king Menghadiri Acara Anniversary ke 9 Tahun YKG , Yamaha King Gowa Di Wisata Istana Mappala

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:53 WIB

Peringatan HAN, Bupati Dian: Tanamkan Kecintaan pada Budaya Lokal Sejak Dini

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:48 WIB

Habib Luthi ke Kuningan, Hadiri Haul Syekh Muhibat ke 11

Minggu, 27 Juli 2025 - 08:07 WIB

Gubernur Jabar menilai, menjadikan anak sekolah sebagai obyek ekonomi sama saja dengan memperlakukan siswa sebagai material yang dieksploitasi demi keuntungan ekonomis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:54 WIB

Bupati Kuningan Resmi Buka Bursa Talenta Tahap 2: 40 Perusahaan Sediakan 19.000 Lowongan Kerja

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:43 WIB

Digital Ghosting: Fenomena Menghilang Tanpa Jejak Di Era Digital.

Berita Terbaru

Uncategorized

LMPI AKAN KAWAL APAPUN KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG TIDAK PRO RAKYAT

Minggu, 27 Jul 2025 - 18:25 WIB

Uncategorized

Habib Luthi ke Kuningan, Hadiri Haul Syekh Muhibat ke 11

Minggu, 27 Jul 2025 - 14:48 WIB