Wilson lalengke dukung penuh ungkapan KDM tentang pentingnya terbuka dan transparan
Jakarta patrolinews86.com – Seperti apa yang di gembar gemborkan gubernur Jawa Barat yang biasa di sebut KDM alias kang Dedi Mulyadi, menurut Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA sebagai tokoh nasional pers yang getol membela Hak – hak wartawan dan sebagai ketua umum PPWI persatuan pewarta warga indonesia yang menaungi ribuan media cetak dan online.
Menurut pengakuannya, Saya setuju dan dukung penuh pernyataan KDM soal perlunya pemimpin terbuka dan transparan, menyampaikan berbagai informasi apapun melalui media, baik media online maupun media sosial. Juga saya setuju dan dukung penuh pernyataan Gubernur Jawa Barat itu agar tidak ada lagi kerja sama pemerintah dengan media-media.
Beberapa alasan yang bisa disampaikan soal kerja sama media, sebagai berikut:
1. Media bukan humasnya pemerintah, yang oleh karena itu merupakan kesalahan besar yang selama ini terjadi ketika media (terutama yang terverifikasi dewan pers dan pimred nya sudah ukaw-ukaw) menjalin kerja sama dengan pemerintah. Hal ini saya gambarkan sebagai pelacuran media/jurnalisme ke pemerintah. Hasil kerja sama yang terjadi selama ini adalah maraknya korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara akibat tidak adanya kontrol dari media-media pelacur itu terhadap pemerintahan di mana-mana. Media malahan telah menjadi bagian dari mafia anggaran dan ikut menjadi koruptor
2. Pola dan sistem jurnalisme pada hakekatnya telah bergeser sejak 25 tahun lalu, dari awalnya hanya didominasi oleh para wartawan dan media profesional, bergeser menjadi dominasi pewarta warga atau citizen journalist dan netizen. Media massa dan publikasi saat ini dikerjakan tidak lagi oleh mereka yang mengaku profesional, tapi sudah menjadi keseharian masyarakat umum. Soal kualitas..? Bisa diuji. Terutama pada dampak pemberitaan yang dilakukan, nyatanya suara netizen yang lebih berdampak dari pada berita para wartawan ber ukaw – ukaw dan atau media terverifikasi dewan pers.
3. Kondisi keuangan negara yang sulit, sehingga alokasi anggaran untuk menyuap wartawan melalui kerja sama media hampir tidak ada.
4. Tidak ada pasal di UU Pers yang dilanggar KDM.
Jadi, menurut saya KDM sudah tepat menyuarakan hal tersebut. Jika wartawan terkejut-kejut tentang hal itu, dan marah-marah, saya kira itu suatu reaksi berlebihan. Wartawan sejatinya adalah kalangan intelektual, mereka yang memiliki kecerdasan, dan terdidik, yang oleh karena itu tidak semestinya menjadi pengemis ke pemerintah dengan dalih kerja sama media.

Ungkapan sama juga dikata D.Setiawan sebagai ketua bidang investigasi LPKN DPD Prop Jawa barat dan sekaligus sebagai pimpinan redaksi Patroli, menurutnya transparansi penting dan transparan bukan mesti telanjang, transparan satunya mengacu pada :
1.Undang-Undang yang mengatur tentang transparansi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu, UU KIP juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
2. Undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.Peraturan Pemerintah tentang transparansi publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4.Peraturan pemerintah tentang pakta integritas merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dokumen pakta integritas sendiri adalah pernyataan atau janji tertulis yang berisi komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan jujur, transparan, dan bebas dari korupsi.
Transparansi dalam pemerintahan sangat penting karena memungkinkan masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana publik, mencegah korupsi, dan meningkatkan kepercayaan pada pemerintah. Keterbukaan informasi tentang kebijakan, anggaran, dan pengambilan keputusan memungkinkan masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan mereka.
Beberapa alasan mengapa transparansi penting dalam pemerintahan:
Mencegah Korupsi:
Dengan keterbukaan informasi, potensi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi dapat diminimalkan.
Meningkatkan Akuntabilitas:
Transparansi memungkinkan masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas tindakan dan keputusan mereka.
Meningkatkan Kepercayaan Publik:
Ketika pemerintah terbuka dan jujur, masyarakat akan lebih percaya pada lembaga-lembaga pemerintahan.
Meningkatkan Partisipasi Publik:
Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan.
Meningkatkan Efisiensi:
Transparansi dapat mendorong efisiensi dalam pengelolaan sumber daya publik karena setiap tindakan dapat diawasi.
Mendukung Good Governance:
Transparansi adalah salah satu prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan menerapkan prinsip transparansi, pemerintah dapat membangun pemerintahan yang lebih baik, lebih efektif, dan lebih dipercaya oleh masyarakat.