Razia Knalpot Brong di Depan Mako Polsek Pagaden, 16 Unit R2 Diamankan
Subang Patrolinews86.com -Polres Subang Polsek Pagaden melaksanakan razia knalpot brong di depan Mako Polsek Pagaden,Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat , Sabtu (24/05/2025) malam.
Razia tersebut dipimpin oleh Kapolsek Pagaden, AKP, Ikin Sodikin SH., melibatkan Unit Gabungan anggota Polsek Pagaden, hasil dari kegiatan razia ini mengamankan 16 unit R2 yang menggunakan knalpot brong berbagai jenis merek sepeda motor.
Kapolsek Pagaden, AKP, Ikin Sodikin SH., memberikan arahan dan himbauan kepada pengendara R2 yang diamankan di Mako Polsek Pagaden, Dalam arahannya Kapolsek mengajak pengendara untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas, memastikan kelengkapan administrasi perorangan seperti SIM, helem, kaca spion dan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.
Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong khususnya oleh karyawan Perusahaan, Kapolsek Pagaden menekankan bahwa penggunaan knalpot brong atau racing melanggar Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat menimbulkan suara bising dan polusi udara, mengganggu masyarakat serta penggunaan jalan lainnya.
Kapolsek juga memerintahkan anggotanya untuk menyita knalpot brong atau knalpot racing yang diamankan di Mako Polsek Pagaden, Ia menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, kendaraan yang belum mengganti knalpot standar akan diamankan di Mako Polsek Pagaden hingga pengendara melakukan penggantian knalpot
(Yono)