Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Brebes, Patrolinews86.Com. – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes Polda Jawa Tengah kembali berhasil membekuk seorang pengedar Narkoba yang beroperasi diwilayah hukumnya.

Pelaku adalah Kelpin Aldiansyah (18) warga desa Ciakak Kecamatan Banjarharjo, dibekuk Polisi dirumahnya pada Rabu malam (14/05) sekitar pukul 18.00 Wib bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis tembakau sintetis seberat 43,3 gram yang disimpan dikamar pelaku.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Yuswi Candra menyampaikan keberhasilan pengungkpaan tersebut berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis tembakau sintetis didesa Cikakak Banjarharjo.

“Berdasarkan informasi tersebut, jajaran kami melakukan patroli dan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti tembakau sintesis yang disimpan dalam kamar tidurnya,” kata Ipda Yuswi Candra pada Senin (19/05/2025).

Dari keterangan pelaku, Yuswi Candra mengungkapkan bahwa tembakau sintetis tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli melalui online. Kemudian barang haram tersebut dijual kembali dilingkungan desanya maupun dijual melalui media sosial (Medsos) dewngan sasaran para remaja.

“Pelaku mendapatkanya dengan membeli melalui online. Dan diedarkan kembali dikampung halamanya termasuk dijual melalui media sosial (online) dengan cara pembeli terlebih dahulu mentransfer uang melalui rekening. Lalu barang tembakau sintetis tersebut diantar melalui google map sesuai dengan keinginan pembeli,” lanjutnya,

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit 1 Sat Resnakoba Polres Brebes. Sedangkan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 43,3 gram sedang dilakukan uji laboratorium di Polda Jateng.

“Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

(Susi)

Berita Terkait

Diduga Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Wiradesa
Terdakwa Ririn Jalani Sidang Tahap Akhir Sebelum Pembacaan Tuntutan JPU Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Paoman
PW-FRN Siap Bongkar Dugaan Praktik Alih Fungsi dan Penjualan Tanah Tegal Pangonan di Kabupaten Cirebon
Paman Kuwu Tegal Sembadra Diduga Gadaikan Sawah Milik Pertamina RU VI Balongan Rp.55 Juta
Operasi Jaran Lodaya 2026, Pelaku Pencurian Rumah di Talun Diringkus Polresta Cirebon
Polres Boyolali Amankan dan Monitoring Ekshumasi Untuk Otopsi di Ngemplak.
Sembunyikan Sabu di Bekas Bungkus Rokok, Dua Pria Ini Tak Berkutik Saat Disergap Polisi di Sragi
Modus Sewa Lalu Digadaikan, Pria di Kajen Pekalongan Ditangkap Polisi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:21 WIB

Diduga Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Wiradesa

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:18 WIB

Terdakwa Ririn Jalani Sidang Tahap Akhir Sebelum Pembacaan Tuntutan JPU Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Paoman

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:36 WIB

PW-FRN Siap Bongkar Dugaan Praktik Alih Fungsi dan Penjualan Tanah Tegal Pangonan di Kabupaten Cirebon

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:07 WIB

Paman Kuwu Tegal Sembadra Diduga Gadaikan Sawah Milik Pertamina RU VI Balongan Rp.55 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:05 WIB

Operasi Jaran Lodaya 2026, Pelaku Pencurian Rumah di Talun Diringkus Polresta Cirebon

Berita Terbaru

Olah raga

TIMNAS INDONESIA bungkam OMAN 3 — 0

Sabtu, 6 Jun 2026 - 06:39 WIB