Pepen penunggu warung menunjukan jenis obat sediaan farmasi golongan G tramadol
Satnarkoba Polrestabes Kota Bandung Terkesan Melindungi Peredaran Obat Obat Tramadol di Kota Bandung yang Makin Marak
Bandung Patrolinews86.com – Ditaengah geliat kehidupan Kota Bandung terselip praktik ilegal yang mengancam masa depan generasi muda: peredaran bebas obat keras golongan G seperti Tramadol yang dijual secara terbuka di sejumlah warung kelontong. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung seolah tanpa hambatan hukum, memunculkan dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.
Warung-warung yang diduga menjual Tramadol secara ilegal tersebar di beberapa titik, seperti di jalan Sukarno hata No 99 B Kec, Babakan Ciparay Kota Bandung Jawa Barat ,warung kelontong bahkan diduga berubah fungsi menjadi tempat transaksi penjualan obat-obatan keras Golongan G Sejenis Tramadol
Seorang warga yang ditemui di lokasi mengaku resah. “Warung itu sudah lama beroperasi. Pembelinya banyak, dari anak SMP sampai orang dewasa. Satu butir Tramadol dijual Rp10 ribu. Ini sangat meresahkan,” ujarnya.
Menurut pengakuan penjaga warung yang dikonfirmasi awak media, mereka hanya bekerja untuk seseorang yang disebut sebagai Andi Tukul dan yang diduga sebagai Bos dan koordinator lapangan. “Penghasilan per hari bisa sampai Rp3 juta, bahkan lebih,” katanya.
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin bisa dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Namun, hukum tersebut seolah tidak berdaya di hadapan praktik terang-terangan ini.
Warga mendesak aparat penegak hukum, terutama Polrestabes Kota Bandung dan jajarannya, untuk segera bertindak tegas. “Kami takut anak-anak kami jadi korban. Mudah sekali mendapatkan pil itu. Harus ada tindakan nyata,” kata seorang ibu rumah tangga dengan nada geram.
Situasi ini memunculkan banyak pertanyaan: ke mana aparat selama ini? Apakah ada oknum yang bermain di balik pembiaran ini?
Kota Bandung yang selama ini dikenal sebagai Kota Kembang kini terancam citranya. Jika dibiarkan, generasi muda akan terus terjerumus, dan masa depan kota ini dipertaruhkan. Penegakan hukum yang adil dan tegas menjadi satu-satunya jalan untuk menghentikan peredaran obat tersebut.***