Dana Desa Sinta Dame Kecamatan Silaen Kabupaten Toba diharap bisa transparan
Sumatra utara patrolinews86.com – Desa Sinta Dame Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Provinsi Sumatera utara, dari tahun ke tahun dapatkan anggaran dana Desa dari pemerintah pusat begitu juga pada tahun 2024 telah menerima dana desa sekitar Rp. 702.975.000.
Hal itu seperti tertuang dalam laporan penerimaan dana APBDes desa diantaranya
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.400.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.800.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 600.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 600.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.600.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 2.862.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 606.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 405.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 12.500.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 1.500.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 2.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 85.227.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Rp 106.221.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 1.500.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 20.124.000 . Keadaan Mendesak Rp 25.200.000
Namun dalam realisasinya diinformasikan banyak masalah, seperti dikata beberapa sumber dilapangan bahwa dana desa di Desa Sinta dame merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara yang bisa mengarah pada KKN ( korupsi kolusi dan nepotisme ) adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa di tahun 2024.ungjao sumber di lapangan.
Namun sayang menanggapi berita miring tersebut di kalangan masyarakat sangat sulit untuk dikomunikasikan kepada kepala desa Sinta dame karena bersangkutan selalu tidak ada di desa sewaktu awak media ini menjumpai kantor desa tersebut.
Sepemtara diperoleh keterangan beberapa mata anggaran yang diduga bermasalah diantaranya :
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.400.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.800.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 600.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 600.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.600.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 2.862.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 606.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 405.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 12.500.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 1.500.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 2.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 85.227.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Rp 106.221.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 1.500.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 20.124.000
Keadaan Mendesak Rp 25.200.000
Dari dana yang diterima oleh Desa tersebut banyak kalangan berharap kepala desa bisa terbuka dan transparan dalam pengelolaan dana desa, apalagi transparansi dan peran serta masyarakat penting dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa bisa berjalan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Hal tersebut seperti dikatakan oleh SM.sinambela bahwa berdasarkan aturan yang ada, Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat ke Kementrian terkait, seperti melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persisten dana desa tersebut khusus untuk apa – apa saja, lalu masyarakat juga dapat mengetahui atau mengawasinya
Kenyataan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitik beratkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Lip tim