Rokok Ilegal Merajalela Di Kabupaten Sikka ,Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab.?

- Penulis Berita

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Merajalela Di Kabupaten Sikka ,Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab?

PATROLINEWS86.COM – SIKKA NTT.
Fenomena peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan.
Rokok-rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu (aspal: asli tapi palsu) tidak hanya beredar di pasar-pasar tradisional, tetapi juga di kios, toko modern, bahkan diperjualbelikan secara mobile oleh para pedagang menggunakan kendaraan roda dua.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana pengawasan aparat penegak hukum dan otoritas terkait?

Temuan ini disampaikan oleh Komisariat Sosial-Hukum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka, yang sejak tahun 2024 telah memantau intensif peredaran produk rokok ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan dan dokumentasi lapangan, beberapa merek rokok yang terindikasi ilegal dan beredar luas antara lain King Bako, Sniper Seven, Arrow, Thanos Bold, dan Rastel.

Michelson Mo’a Popi, Sekretaris Komisariat Sosial-Hukum GMNI Cabang Sikka, dalam konferensi pers yang digelar Senin, 7 Mei 2025, menyebutkan bahwa lemahnya pengawasan, minimnya tindakan represif, serta kemungkinan adanya pembiaran sistemik membuat pelaku peredaran rokok ilegal semakin berani dan masif dalam menjalankan aksinya.

Kami menilai kondisi ini sudah pada tahap darurat pengawasan. Pemerintah, khususnya Bea Cukai, kepolisian, dan Satpol PP harus bertindak.
Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana dan merugikan negara dalam jumlah besar, tegasnya.

Rokok ilegal bukan sekadar barang tanpa izin edar; ia merupakan produk yang melanggar hukum, khususnya terkait dengan pemenuhan kewajiban cukai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pasal 29 Ayat (1) UU Cukai menyatakan:
Setiap barang kena cukai yang dibuat di dalam negeri atau diimpor wajib dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam:

Pasal 54:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56:
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tak hanya itu, pelanggaran ini juga berdampak pada stabilitas fiskal negara, mengingat cukai merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara non-pajak.
Rokok ilegal secara langsung menggerogoti potensi pendapatan negara dan merusak prinsip keadilan dalam persaingan usaha, khususnya terhadap pelaku usaha rokok resmi yang taat aturan.

Jika dicermati dari pola distribusi dan skala penyebaran, bukan tidak mungkin praktik peredaran rokok ilegal ini masuk dalam kategori tindak pidana terorganisasi (organized crime).
Hal ini relevan dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana hasil dari tindak pidana perpajakan atau cukai dapat dijadikan objek pencucian uang.
Dengan demikian, peredaran rokok ilegal tidak boleh dipandang remeh sebagai pelanggaran kecil.

Michelson Mo’a Popi pun mendesak agar pemerintah daerah turut aktif melakukan pengawasan melalui intensifikasi operasi pasar gabungan, melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Kepolisian, serta unsur Pemerintahan Desa.

Kami mengusulkan dibentuknya task force khusus untuk pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sikka.
Selain untuk menindak para pelaku, ini juga sebagai bentuk komitmen moral dan politik negara dalam menegakkan supremasi hukum, tegasnya.

Rokok ilegal bukan hanya sekadar barang murah yang merugikan negara secara fiskal, tetapi juga menjadi ancaman bagi ketertiban hukum, keadilan ekonomi, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha legal.
Di tengah upaya pemerintah membangun ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan, praktik semacam ini adalah bentuk sabotase terhadap tujuan tersebut.

Sudah saatnya aparat bertindak tegas dan masyarakat turut serta melaporkan keberadaan rokok ilegal demi menciptakan tatanan sosial yang tertib hukum dan berkeadilan.
Karena jika hukum tidak ditegakkan secara merata, maka kepercayaan publik terhadap sistem akan terus terkikis.

EMIL ROTO MANUK.

Berita Terkait

Propam Polres Pekalongan Cek Gudang Senjata Inventaris, Antisipasi Penyalahgunaan Senpi
Sidang Gugatan Perdata Antara CV Curtina Melawan RSUD Kardinah Kota Tegal, Ketum GNPK-RI: Ada Celah Pungli dari Penggugat
Kedapatan Memiliki Sabu, Dua Pemuda di Kedungwuni Pekalongan Diamankan Polisi
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Majalengka Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online
Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong*
Korban kriminalisasi, Aiptu Labora Sitorus, diduga kuat ditersangkakan, didakwakan, dan dipersalahkan berdasarkan Laporan Polisi
Ngaku Ormas Al Jabar, Para Oknum Ini Keroyok 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan*
Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:03 WIB

Bupati Dian Lakukan Rotasi-Mutasi di Zona Wisata

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:30 WIB

Disporapar Kuningan Diduga Abaikan Pemeliharaan, Platform Atap Ruangan Rusak Parah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:15 WIB

Pasca Libur Dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha, Wabup Syaefudin Sidak Disdukcapil Kabupaten Indramayu,

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:02 WIB

Pelantikan 580 ASN, Bupati Dian Ingatkan Jaga Sikap dan Marwah Lembaga

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:07 WIB

Diskominfo Gelar Pelatihan Website di Lokasi P2WKSS Desa Cilowa

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:33 WIB

PWI Kuningan dukung OKK di Indramayu ” Kuningan Kirim 12 Peserta

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:43 WIB

Kapolri menyambu hasil panen raya jagung di Kalbar bersama Presiden Ri

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:17 WIB

*Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Akibat Korsleting AC, Sebuah Rumah di Kesesi Pekalongan Terbakar

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:12 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Dian Lakukan Rotasi-Mutasi di Zona Wisata

Jumat, 13 Jun 2025 - 23:03 WIB