Korban Dugaan Penganiayaan, Perampasan Barang dan Pengancaman Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolsek Kadipaten

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Dugaan Penganiayaan, Perampasan Barang dan Pengancaman Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolsek Kadipaten

Majalengka.Patrolinews86.com.
Sejak terjadinya peristiwa dugaan Penganiayaan, Perampasan Barang dan Pengancaman terhadap korban FM yang terjadi pada hari Jum’at 27 Desember 2024 bertempat di blok Jatiraga timur, RT.006 RW.003 desa/kecamatan Kadipaten, kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Hingga pada hari itu juga setelah kejadian FM sang korban melaporkan langsung terduga pelaku Yn dan Pk ke pihak Polsek Kadipaten dan akhirnya sekarang FM merasa lega karena proses pelaporannya berjalan dengan semestinya.

“Awalnya saat pelaporan Jum’at 27 Desember 2024 dan langsung melakukan visum di RSUD Cideres, saya belum dikasih surat tanda terima pelaporan.
Hingga akhirnya melalui Wa Taufik saya dibantu oleh Wartawan Hendrato dan beberapa rekan media dan melakukan upaya dengan dua kali mengirimkan surat ke pihak Polsek Kadipaten dan Polres Majalengka.
Dan hingga akhirnya proses berjalan lancar hingga sekarang. Pelaporan saya sudah diterima mulai 18 Januari 2025 dan saya sudah beberapa kali menghadiri undangan untuk BAP” jelas FM sang korban Penganiayaan, perampasan barang dan pengancaman.

“Saya berterima kasih kepada pihak Polsek Kadipaten yang telah Sudi merespon pelaporan saya dengan baik” tambahnya.

Peristiwa ini dipicu awal mula kerjasama bisnis dengan pembayaran bertahap.
“Awalnya saya mendapatkan penambahan modal dari Yn sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dengan perjanjian pembayaran pokok dan bunga dicicil.
Dan pembayaran bulan pertama 6 juta rupiah, dilanjut bulan kedua 3 juta rupiah.

Namun pada bulan ketiga pembayaran sudah telat tiga hari dan kemudian Yan dan Pk mendatangi rumah saya. Saat di pinggir rumah, saya dan istri dan anak baru datang dari luar rumah Yan sudah duduk menunggu langsung menanyakan masalah pembayaran dengan nada bicara tinggi dan kasar, kemudian Yan mengangkat kerah baju leher saya mengakibatkan nafas sesak karena leher tercekik dan lengan baju robek.
Lanjut Yan memukul saya beberapa kali hingga istri membawa anak saya umur satu tahun masuk rumah mengunci pintu.

Kemudian Yan dan Pk menggebrak pintu memaksa masuk rumah dan memaksa masuk setiap ruangan hingga kamar pribadi sambil melontarkan kata ancaman, “Saya bisa lebih dari ini, saya bisa pretelin keluarga kamu”.

Kemudian Yan dan Pk mengambil paksa barang barang kantor saya seperti laptop printer dan lainnya. Saya dan istri hanya bisa pasrah karena takut dan istri saya langsung lari keluar mencari bantuan keluarga” jelas FM.

“Maka dengan kejadian ini keluarga saya merasa dirugikan bukan hanya barang dan fisik namun juga psikis.
Keluarga saya terutama istri trauma berat, anak saya suka menangis kalau kedatangan tamu yang belum dikenal karena ketakutan” tambahnya.

Saat ditemui oleh awak media, kepala kepolisian sektor kadipaten, Majalengka AKP Budi Wardana S.Pd. menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan tugas sesuai SOP.
“Kebetulan saya baru saja pindah menjabat sebagai Kapolsek Kadipaten dan proses kasus ini sedang kami jalankan.
Mohon pelapor dan masyarakat bersabar menunggu proses hukum sesuai SOP” jelas Kapolsek Budi kepada pihak media.
* Team **

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru