Polres Garut Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata, Terungkap Sudah Beraksi di 19 Lokasi
Garut Patrolinews86.com – Tiga orang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut Jawa Barat, usai melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul. Ketiganya diketahui berinisial MSR, AM, dan ARP alias Abun.
Dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku berperan sebagai eksekutor pencurian, yakni MSR dan AM, sementara ARP bertindak sebagai penadah kendaraan hasil curian. Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Mayor Syamsu No. 03, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa rencana kejahatan tersebut bermula ketika MSR mengajak AM untuk melakukan pencurian. Dalam pelaksanaannya, AM mengemudikan sepeda motor, sedangkan MSR dibonceng di belakang sambil membawa senjata tajam dan pistol mainan.
Senjata yang dibawa MSR berupa golok bergagang cokelat sepanjang 30 cm yang disembunyikan di saku dada jaket, serta pistol mainan jenis revolver yang disimpan di dalam tas. Tujuan membawa senjata tersebut adalah sebagai alat untuk mengancam apabila aksi mereka diketahui oleh warga sekitar.
Usai menjalankan aksinya, pelaku menjual motor hasil curian kepada penadah ARP di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, dengan harga Rp2.500.000.
“Setelah kami tangkap dan dilakukan pengembangan ternyata para pelaku pencurian ini sudah melakukan aksinya di 19 TKP yang berbeda dan target mereka adalah di tempat kos-kosan. Pelaku utama kasus ini yaitu tersangka MSR merupakan residivis sebanyak dua kali dalam kasus yang sama dan kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujar AKP Joko Prihatin dalam keterangan pers pada Selasa, 29 April 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti penting, termasuk delapan unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis, satu buah astag dengan tiga mata astag, sebuah pistol mainan, serta satu bilah golok.
Ketiganya akan dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan keterlibatan dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)
(Lip Indra Budiman)