Polres Garut Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata, Terungkap Sudah Beraksi di 19 Lokasi

- Penulis Berita

Rabu, 30 April 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Tangkap Komplotan Curanmor Bersenjata, Terungkap Sudah Beraksi di 19 Lokasi

Garut Patrolinews86.com – Tiga orang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut Jawa Barat, usai melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul. Ketiganya diketahui berinisial MSR, AM, dan ARP alias Abun.

Dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku berperan sebagai eksekutor pencurian, yakni MSR dan AM, sementara ARP bertindak sebagai penadah kendaraan hasil curian. Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Mayor Syamsu No. 03, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa rencana kejahatan tersebut bermula ketika MSR mengajak AM untuk melakukan pencurian. Dalam pelaksanaannya, AM mengemudikan sepeda motor, sedangkan MSR dibonceng di belakang sambil membawa senjata tajam dan pistol mainan.

Senjata yang dibawa MSR berupa golok bergagang cokelat sepanjang 30 cm yang disembunyikan di saku dada jaket, serta pistol mainan jenis revolver yang disimpan di dalam tas. Tujuan membawa senjata tersebut adalah sebagai alat untuk mengancam apabila aksi mereka diketahui oleh warga sekitar.

Usai menjalankan aksinya, pelaku menjual motor hasil curian kepada penadah ARP di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, dengan harga Rp2.500.000.

“Setelah kami tangkap dan dilakukan pengembangan ternyata para pelaku pencurian ini sudah melakukan aksinya di 19 TKP yang berbeda dan target mereka adalah di tempat kos-kosan. Pelaku utama kasus ini yaitu tersangka MSR merupakan residivis sebanyak dua kali dalam kasus yang sama dan kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujar AKP Joko Prihatin dalam keterangan pers pada Selasa, 29 April 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti penting, termasuk delapan unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis, satu buah astag dengan tiga mata astag, sebuah pistol mainan, serta satu bilah golok.

Ketiganya akan dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan keterlibatan dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

(Lip Indra Budiman)

Berita Terkait

Propam Polres Pekalongan Cek Gudang Senjata Inventaris, Antisipasi Penyalahgunaan Senpi
Sidang Gugatan Perdata Antara CV Curtina Melawan RSUD Kardinah Kota Tegal, Ketum GNPK-RI: Ada Celah Pungli dari Penggugat
Kedapatan Memiliki Sabu, Dua Pemuda di Kedungwuni Pekalongan Diamankan Polisi
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Majalengka Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online
Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong*
Korban kriminalisasi, Aiptu Labora Sitorus, diduga kuat ditersangkakan, didakwakan, dan dipersalahkan berdasarkan Laporan Polisi
Ngaku Ormas Al Jabar, Para Oknum Ini Keroyok 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan*
Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:59 WIB

Bidang Olahraga Disporapar Klarifikasi terkait Platform Ruangan yang Rusak.

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:30 WIB

Disporapar Kuningan Diduga Abaikan Pemeliharaan, Platform Atap Ruangan Rusak Parah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:15 WIB

Pasca Libur Dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha, Wabup Syaefudin Sidak Disdukcapil Kabupaten Indramayu,

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:02 WIB

Pelantikan 580 ASN, Bupati Dian Ingatkan Jaga Sikap dan Marwah Lembaga

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:07 WIB

Diskominfo Gelar Pelatihan Website di Lokasi P2WKSS Desa Cilowa

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:33 WIB

PWI Kuningan dukung OKK di Indramayu ” Kuningan Kirim 12 Peserta

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:43 WIB

Kapolri menyambu hasil panen raya jagung di Kalbar bersama Presiden Ri

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:17 WIB

*Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Akibat Korsleting AC, Sebuah Rumah di Kesesi Pekalongan Terbakar

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:12 WIB