Menggugat Problematika Buruh Di Indonesia.
Oleh: Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H
Ketenagakerjaan di Indonesia merupakan salah satu isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.
Dalam beberapa dekade terakhir, permasalahan buruh telah menjadi sorotan utama dalam dunia ketenagakerjaan.
Problem ketenagakerjaan di Indonesia masih menjadi isu yang kompleks dan belum terselesaikan hingga saat ini.
Sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya kualitas sumber daya manusia tenaga kerja, upah yang murah, dan jaminan sosial yang seadanya menjadi beberapa masalah yang dihadapi oleh kaum buruh saat ini.
Selain itu, perlakuan yang merugikan bagi para pekerja, seperti : penganiayaan, tindak asusila, penghinaan, intimidasi, dan pelecehan seksual, juga menjadi perhatian serius saat ini.
Banyak warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja di luar negeri, namun ini juga menyisakan masalah dengan kurangnya perlindungan dan pengawasan dari negara terhadap para tenaga kerja Indonesia tersebut.
Indonesia sebagai negara yang bercita-cita ingin mensejahterakan rakyatnya, seperti yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, masih belum bisa mewujudkan amanat ini terutama terkait dengan permasalahan yang dialami oleh kaum pekerja/buruh.
Akar permasalahan yang terjadi pada pekerja/buruh masih terletak pada persoalan-persoalan hubungan dan kesepakatan antara pengusaha dan pemerintah yang akhirnya berimbas kepada pekerja/buruh dan masyarakat sebagai konsumen.
Kasus gratifikasi dan korupsi yang melibatkan pengusaha dan pemerintah mengakibatkan kelalaian dalam pengawasan dan penetapan keputusan yang pada akhirnya merugikan kaum pekerja/buruh.
Masalah yang muncul :
1). Masalah Upah.
Salah satu masalah yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan upah yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya.
Kebutuhan hidup yang semakin meningkat sementara upah yang diterima relatif tetap menjadi salah satu pendorong gerakan protes kaum pekerja/buruh saat ini.
2). Masalah Pemenuhan Kebutuhan dan Kesejahteraan Hidup.
Aristoteles mendefinisikan kebutuhan mendasar manusia ialah semua kebutuhan dasar yang menyangkut dimensi manusia meliputi kebutuhan material, kesehatan, kebutuhan sosial, hingga kebutuhan untuk mengaktualisasi sebagai manusia.
Implikasinya ialah setiap manusia berhak untuk secara leluasa mengambil inisiatif untuk memenuhi kebutuhannya.
3). Masalah Pemutusan Hubungan Kerja.
PHK tentu merupakan salah satu persoalan besar yang dihadapi oleh kaum pekerja/buruh saat ini.
PHK menjadi hal yang menakutkan bagi kaum pekerja/buruh dan menambah kontribusi bagi pengangguran di Indonesia.
4). Masalah Tunjangan Sosial dan Kesehatan.
Dalam masyarakat kapitalis seperti saat ini, tugas negara lebih pada fungsi regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya.
Sistem ini tidak mengenal tugas negara sebagai pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya.
5). Masalah Lapangan Pekerjaan.
Kelangkaan pekerjaan bisa terjadi ketika muncul ketidakseimbangan antara jumlah calon pekerja/buruh yang banyak, sedangkan lapangan pekerjaan relatif sedikit, atau banyaknya lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja pekerja/buruh yang ada tidak sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan.
Akhir kata dari saya dengan melihat permasalahan ketenagakerjaan di atas, tentu saja membutuhkan pemecahan yang baik dan sistematis.
Pemerintah tidak cukup dengan hanya merevisi perundang-undangan, melainkan mesti mengacu kepada akar permasalahan ketenagakerjaan itu sendiri.
Yang terpenting adalah pemerintah tidak boleh melepaskan fungsinya untuk melindungi dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, dalam hal ini kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
Pesan Kami Kaum Buruh:
1. Lindungi hak-hak kami kaum buruh dan prioritaskan kesejahteraan kami.
2. Pastikan upah yang adil dan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup kami kaum buruh.
3. Berikan jaminan sosial dan kesehatan yang memadai untuk kami kaum buruh.
4. Ciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
5. Jangan lupakan tanggung jawab negara dalam melindungi dan mensejahterakan rakyatnya.