Misteri Ijazah Presiden: Ketika Dokumen Publik Menjadi ‘Rahasia Pribadi’*

- Penulis Berita

Jumat, 18 April 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Misteri Ijazah Presiden: Ketika Dokumen Publik Menjadi ‘Rahasia Pribadi’*

Oleh: Syarif Al Dhin – Investigasi Khusus

Palopo – Di tengah kemajuan digital dan tuntutan transparansi publik, satu dokumen justru menjadi pusat kontroversi nasional: ijazah Presiden Joko Widodo. Polemiknya tidak semata soal keaslian, tetapi tentang akses publik terhadap dokumen yang seharusnya mudah diverifikasi.

Tim investigasi kami mencoba menelusuri mengapa ijazah yang disebut-sebut asli dan sah itu justru tidak boleh difoto, disalin, apalagi dipajang. Alasannya selalu sama: “Itu dokumen pribadi, tidak untuk publikasi.”

Namun ketika kami menghubungi beberapa ahli hukum informasi publik, narasinya tidak sesederhana itu.

“Ijazah pejabat publik, apalagi presiden, adalah bagian dari informasi yang secara hukum dapat diakses publik. Tidak ada dasar kuat untuk menyatakannya sebagai rahasia negara,” tegas Dr. Andi Saputra, pakar hukum tata negara dari UII Yogyakarta.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ijazah pemimpin negara masuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Bahkan dalam sejumlah kasus serupa, Mahkamah Agung pernah menguatkan hak publik untuk mengakses dokumen akademik pejabat.

Sementara itu, fakta kontras justru ditemukan di luar negeri. Ijazah asli Bung Hatta—proklamator dan negarawan—dipajang secara terbuka di Universitas Rotterdam, Belanda. Publik bisa melihatnya, memotret, bahkan mengkaji secara akademik.

“Ini soal legacy. Bung Hatta tidak pernah menyembunyikan pendidikannya karena tidak ada yang perlu disembunyikan,” ujar Dewi Anggraeni, sejarawan yang pernah meneliti studi Bung Hatta di Eropa.

Lalu, mengapa di negeri sendiri, transparansi justru menjadi barang langka?

Menurut investigasi ini, ada setidaknya tiga hambatan utama:

1. Sikap tertutup institusi pendidikan yang enggan memberikan akses dokumen, meski permintaan datang dari peneliti, wartawan, atau aktivis hukum.

2. Narasi keamanan negara yang dipaksakan pada dokumen sipil.

3. Minimnya edukasi publik tentang hak atas informasi, membuat pembatasan itu jarang diprotes secara masif.

Berikut beberapa rujukan para pengamat dan pakar yang bisa kita masukkan untuk memperkuat investigasi khusus atau opini hukum soal transparansi ijazah presiden:

1. Dr. Henry Subiakto – Pakar Komunikasi Politik & Eks Staf Ahli Kominfo

“Transparansi adalah prinsip dasar demokrasi. Apalagi jika menyangkut pejabat publik, informasi pribadi yang berdampak pada kredibilitas jabatan harus terbuka.”
(Sumber: Kompas, 2022)

2. Prof. Denny Indrayana – Guru Besar Hukum Tata Negara, UGM

“Presiden bukan warga biasa. Ijazahnya adalah dokumen publik karena berkaitan langsung dengan syarat pencalonan. Kalau tidak bisa diverifikasi, maka legalitasnya patut dipertanyakan.”
(Sumber: Tempo, 2022)

3. Dr. Fickar Hadjar – Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti

“Selama tidak termasuk informasi yang dikecualikan secara jelas dalam UU KIP, ijazah pejabat publik harusnya dapat diakses publik. Melarang foto atau akses ke ijazah presiden tidak punya dasar hukum kuat.”
(Sumber: CNN Indonesia, 2023)

4. Donny Gahral Adian – Filsuf Politik & Mantan Tenaga Ahli Utama KSP

“Kalau dokumen seperti ijazah tidak bisa diverifikasi, justru menciptakan ruang bagi spekulasi liar. Pemerintah seharusnya menutup celah ini dengan membuka akses secara resmi.”
(Sumber: wawancara Metro TV, 2022)

5. Komisi Informasi Pusat (KIP)

Dalam beberapa putusan, KIP menegaskan bahwa data pribadi pejabat yang berhubungan dengan jabatan publik (seperti ijazah) termasuk informasi yang wajib tersedia secara berkala.
(Sumber: Putusan Sengketa Informasi Publik, Nomor 121/II/KIP-PS-A/2019).

Ketika ijazah seorang presiden diperlakukan seperti berkas rahasia militer, wajar jika publik mulai curiga. Dan dalam iklim demokrasi, kecurigaan adalah bagian sah dari kontrol warga negara.

Pertanyaannya: jika ijazah itu benar-benar asli dan legal, kenapa begitu sulit untuk menunjukkannya?

Dan jika kita tidak berani transparan pada hal sederhana seperti ijazah, bagaimana kita bisa berharap transparansi pada kebijakan yang lebih besar? **

_Penulis adalah Kuli Tinta PPWI asal kota Palopo_

Berita Terkait

Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas
Pria Paruh Baya di Tasikmalaya Setubuhi Remaja Hingga Hamil, Pelaku Di Tangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara
Polsek Kikim Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
Polres Tegal Berhasil Amankan 9 Pelaku Tawuran di Desa Plumbungan
Seorang Pelajar SMP di Pekalongan Tersambar Petir Saat sedang Main Bola
Satnarkoba Polrestabes Kota Bandung Terkesan Melindungi Peredaran Obat Obat Tramadol di Kota Bandung yang Makin Marak
Bongkar ribuan kasus premanisme ,wakil ketua komisi lll Dpr Ri apresiasi polisi.
Warung Warung Haram Jual Tramadol Bebas dan Merajalela, Di Kota Sukabumi Aparat Tidur Nyenyak! ,Terkesan Melindungi Penjualan Obat Tramadol
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:27 WIB

Kapolres Tasikmalaya Beri Penghargaan Kepada 52 Polisi Dan 7 Warga atas Peran Aktif Dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025.

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:56 WIB

Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga*

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:20 WIB

*Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum*

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:34 WIB

Menjelajahi Keindahan Jembatan Alam Wukur: Destinasi Wisata Unik Di Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:31 WIB

Jejak Suci Di Jantung Flores: Kamar Paus di Ritapiret, Maumere.

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:56 WIB

Sat Binmas Hadir Di Makam Sapuro, Ajak Masyarakat Cegah Aksi Premanisme!

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:50 WIB

Aiptu Ahmad Syaifudin, Menjaga Generasi Muda dengan Jurus Pencak Silat*

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:43 WIB

PWNU Jakarta dukung polri tindak tegas aksi premanisme.

Berita Terbaru