Ketua PPWI Jabar: Jangan Lagi Main Api! Negara Wajib Kawal Ketat Lembaga Penyimpan Barang Bukti Kasus Korupsi dan Pemalsuan!
Bandung patrolinews86.com – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, mengingatkan keras Negara Republik Indonesia untuk tidak lengah, tidak naif, dan tidak terlambat dalam mengantisipasi potensi hilangnya barang bukti dalam kasus-kasus besar seperti korupsi, pemalsuan dokumen, manipulasi data, hingga skandal mafia tanah.
Menurut Agus, sejumlah lembaga negara yang memiliki fungsi strategis sebagai penyimpan barang bukti harus diawasi ketat dan dievaluasi menyeluruh, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, BPN, serta Arsip Nasional RI.
Jangan sampai masyarakat dihebohkan lagi dengan kabar, bahwa lembaga ini, kantor itu terbakar. Dalihnya karena korsleting listrik atau human error. Itu sudah lagu lama! Terlalu banyak kebakaran yang muncul mendadak saat barang bukti dibutuhkan di pengadilan,” tegasnya.
Ia menekankan, negara harus hadir sebelum kebakaran atau sabotase terjadi, bukan setelah semuanya terlambat.
Deteksi! Kawal! Amankan! Jangan kasih ruang untuk sabotase. Kalau barang bukti terbakar, hilang, atau diganti, maka keadilan sudah dikubur sejak awal,” tambah Agus Chepy.
Rentetan Kasus dan Fakta Mencurigakan
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2023, terdapat lebih dari 580 kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Nilai kerugian negara mencapai Rp51,2 triliun. Namun, banyak di antaranya yang tersandung masalah hilangnya barang bukti, baik dokumen maupun elektronik.
Sebut saja kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI tahun 2020, yang melalap ruangan penting di lantai enam tempat sejumlah dokumen strategis berada. Hasil investigasi menyebut api berasal dari puntung rokok dan cairan pembersih, dalih yang dinilai publik tak masuk akal dan terkesan dibuat-buat.
Contoh lain: dalam kasus kematian Brigadir J, barang bukti berupa CCTV sempat hilang dan baru terungkap setelah tekanan publik. Dalam kasus korupsi BTS Kominfo, penyidik juga sempat mengendus dugaan pemindahan barang bukti elektronik secara diam-diam oleh oknum internal.
“Kebetulan” Terlalu Sering Berulang?
Fenomena kantor lembaga terbakar menjelang persidangan atau saat muncul gugatan juga kerap terjadi di daerah:
Di Cilacap, tahun 2022, kantor kelurahan terbakar setelah warga menggugat balik kepemilikan tanah. Api melalap berkas pertanahan. Kasusnya hilang dari pemberitaan.
Di Bandung Barat, warga menggugat pemasangan tiang listrik PLN di atas tanah pribadi tanpa izin. Beberapa hari setelahnya, dokumen penting desa dikabarkan “hilang tak sengaja”.
Di Sumatera Barat, dokumen pengadaan proyek gratifikasi kepala daerah tiba-tiba raib menjelang penyitaan.
Apakah ini semua hanya kebetulan? Atau sudah menjadi pola sistemik untuk mengaburkan barang bukti? Negara harus menjawab!” tantang Agus.
Reformasi Sistem Pengamanan Barang Bukti
Agus mendesak pemerintah, termasuk Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK untuk segera:
Melakukan audit menyeluruh terhadap sistem penyimpanan barang bukti.
Mewajibkan pengamanan digital real-time berbasis cloud & sensor otomatis.
Menerapkan sistem black box pada dokumen dan data elektronik untuk mencegah penghapusan diam-diam.
Membangun gudang barang bukti nasional berstandar tinggi, yang bebas intervensi oknum.
Barang bukti adalah jantung keadilan. Kalau itu bisa terbakar, bisa hilang, atau diganti, maka Indonesia sedang main-main dengan keadilan. Dan itu bahaya besar!” pungkas Agus Chepy Kurniadi, penuh nada peringatan. (Red)