Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Garut, Ribuan Butir Hexymer Disita
Garut – patrolinews86.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil membekuk seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial AR (23) di kawasan Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Sabtu, 12 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
Dari tangan AR, petugas menyita ribuan butir obat keras yang diduga merupakan jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1.054 butir tablet Hexymer dalam toples bertuliskan “Hexymer Trihexyphenidyl 2mg”, sebuah handphone POCO F3 berwarna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat, serta STNK dengan nomor polisi Z 4741 DAS. Tak hanya itu, bukti percakapan WhatsApp terkait transaksi obat ilegal juga turut diamankan.
Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyebutkan bahwa AR mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama “Bigbos Dino” yang tinggal di wilayah Tangerang. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu sosok yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.
“AR mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari Bigbos Dino untuk diedarkan dan sebagian dikonsumsi sendiri,” ujar AKP Usep Sudirman dalam laporannya yang diterima, Minggu, 13 April 2025.
Kini, AR telah diamankan di Mapolres Garut dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp5 miliar.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwenang. (*)
Caption foto: Barang bukti obat-obatan terlarang yang diamankan pihak kepolisian dari pelaku.
( lip indra budiman )