Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar. SH Geram Ternyata Di Desa Cihirup Ciawigebang Kuningan Bos Warkop Menerima Bansos Padahal Mampu, Usut Tuntas

- Penulis Berita

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi net

Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar. SH Geram Ternyata Di Desa Cihirup Ciawigebang Kuningan Bos Warkop Menerima Bansos Padahal Mampu, Usut Tuntas

Kuningan,Patrolinews86.Com – 15/03/2025 20:00 Wib -Penerima bansos yang sudah mampu harus berhati-hati sebab ada dampak jika tetap menerima bansos (kemensos.go.id)
Penerima bansos yang sudah mampu harus berhati hati sebab ada dampak jika tetap menerima bansos (kemensos.go.id)

Program bansos dirancang untuk menjadi penyelamat bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan hadirnya bansos, diharapkan tidak ada masyarakat miskin yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, ketika program ini disalahgunakan oleh mereka yang sebenarnya tidak membutuhkan, tujuan mulia tersebut menjadi ternodai dan membuat geram serta mengutuk keras atas di temukanya KPM warga desa Cihirup Ciawigebang Kuningan berstatus warga mampu dan juga menurut info bahwa KPM tersebut bisa di sebut bos warkop.

Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat secara luas.Dan Sukendar. SH meminta di usut tuntas secara hukum pula.Tuturnya.

Lantas, apa akibat yang akan diterima oleh KPM jika sudah mampu tetapi tetap menerima bansos dari pemerintah?

Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, berikut sanksi jika sudah mampu namun tetap menerima bansos:

Pasal 11 ayat 3 UU 13 Tahun 2011 berbunyi setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin.

Adapun, ancaman hukumannya yakni pidana penjara selama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

Selain itu, Pasal 43 ayat 1 UU No 13 Tahun 2011 juga menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin.

Sebagaimana Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Dengan bunyi kedua pasal di atas, maka sudah jelas setiap orang penerima bansos yang sudah mampu dilarang untuk memalsukan data dan menyalahgunakan dana bansos.

Di tengah maraknya kasus penerima bansos yang tidak tepat sasaran, semua pihak mestinya dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepedulian sosial.

IMG 20250314 WA0089

(Sukendar. SH
Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Kuningan)

Berita Terkait

Kejati Jatim Tegaskan Profesionalisme dan Dedikasi dalam Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Dir UHEKSI JAM Pidsus Lakukan Pengendalian Eksekusi Tipikor, Perpajakan, dan Validasi RPL di Jawa Timur
Kedapatan Bawa Paket Sabu, Pria 45 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pekalongan
Polres Brebes Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Tanjung dan Pagejugan, Amankan Dua Tersangka dan Empat Unit Motor.
Penghuni Kos di Wilayah Kedungwuni Digegerkan Adanya Kakek yang Gantung Diri
*PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan*
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Propam Polres Pekalongan Cek Gudang Senjata Inventaris, Antisipasi Penyalahgunaan Senpi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 01:23 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tegal Berbagi dengan Supir Angkutan dan Tukang Becak

Senin, 23 Juni 2025 - 21:16 WIB

Gandeng Mahasiswa, Perguruan Silat dan Ormas, Polres Pekalongan Salurkan Seribu Paket Bantuan Sosial dalam Menyambut Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 21:14 WIB

Sat Samapta Polres Majalengka Laksanakan Pengawalan Tahanan Lapas Kelas IIB Majalengka

Senin, 23 Juni 2025 - 11:58 WIB

Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Untuk Memperingati Hari Bhayangkara Ke-79

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:25 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Pemindahan 100 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:14 WIB

Polres Pekalongan Gelar Layanan Kepolisian di Car Free Day

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:26 WIB

Dankorbrimob Polri Hadiri Pembukaan Musrenbang Kepolisian RI Tahun 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:02 WIB

Menjelang Hari Bhayangkara Ke-79, Rumah Mbah Taryumi Mendapatkan Program Bedah Rumah dari Polres Pekalongan

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Resmikan SALUT, Bupati Dian Yakin SDM Kuningan Makin Meningkat

Rabu, 25 Jun 2025 - 01:55 WIB