Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar. SH Geram Ternyata Di Desa Cihirup Ciawigebang Kuningan Bos Warkop Menerima Bansos Padahal Mampu, Usut Tuntas

- Penulis Berita

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi net

Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar. SH Geram Ternyata Di Desa Cihirup Ciawigebang Kuningan Bos Warkop Menerima Bansos Padahal Mampu, Usut Tuntas

Kuningan,Patrolinews86.Com – 15/03/2025 20:00 Wib -Penerima bansos yang sudah mampu harus berhati-hati sebab ada dampak jika tetap menerima bansos (kemensos.go.id)
Penerima bansos yang sudah mampu harus berhati hati sebab ada dampak jika tetap menerima bansos (kemensos.go.id)

Program bansos dirancang untuk menjadi penyelamat bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan hadirnya bansos, diharapkan tidak ada masyarakat miskin yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, ketika program ini disalahgunakan oleh mereka yang sebenarnya tidak membutuhkan, tujuan mulia tersebut menjadi ternodai dan membuat geram serta mengutuk keras atas di temukanya KPM warga desa Cihirup Ciawigebang Kuningan berstatus warga mampu dan juga menurut info bahwa KPM tersebut bisa di sebut bos warkop.

Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat secara luas.Dan Sukendar. SH meminta di usut tuntas secara hukum pula.Tuturnya.

Lantas, apa akibat yang akan diterima oleh KPM jika sudah mampu tetapi tetap menerima bansos dari pemerintah?

Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, berikut sanksi jika sudah mampu namun tetap menerima bansos:

Pasal 11 ayat 3 UU 13 Tahun 2011 berbunyi setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin.

Adapun, ancaman hukumannya yakni pidana penjara selama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

Selain itu, Pasal 43 ayat 1 UU No 13 Tahun 2011 juga menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin.

Sebagaimana Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Dengan bunyi kedua pasal di atas, maka sudah jelas setiap orang penerima bansos yang sudah mampu dilarang untuk memalsukan data dan menyalahgunakan dana bansos.

Di tengah maraknya kasus penerima bansos yang tidak tepat sasaran, semua pihak mestinya dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepedulian sosial.

IMG 20250314 WA0089

(Sukendar. SH
Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Kuningan)

Berita Terkait

Korupsi Di Indonesia: Penyebab, Dampak, Bahkan Solusi
Kasus Korupsi E-KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Korupsi: Penghalang Kemajuan Bangsa.
Korupsi Dalam Pemerintahan Dan Institusi Negara.
Korupsi Dana Bantuan Sosial: Kejahatan Tak Berperikemanusiaan (Skandal Bansos COVID-19).
Korupsi Di Indonesia : Hambatan Utama Pembangunan Dan Kesejahteraan Rakyat.
Korupsi Dalam Pertamina Dan Dampaknya Terhadap Pembangunan Nasional.
Korupsi Dalam Distribusi Pertamax: Tantangan Sistemik dan Solusi Menyeluruh.
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 04:18 WIB

Linda Yuliana yang terjebak kasus narkoba di Ethiopia, pihak keluarga berharap ada bantuan hukum dari pemerintah 

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:12 WIB

Pengadilan Agama Purwakarta Gelar Verifikasi Isbat Nikah Terpadu di Desa Nagrak*

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:54 WIB

Spesialis Pencuri di Sekolah Berhasil di Bekukan Polres Pekalongan

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:49 WIB

Kata Usra Hendra Harahap Mantan Kedubes Indonesia Untuk Indonesia, Soal Polemik Kepulangannya ke Tanah Air.

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:50 WIB

*Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang*

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:30 WIB

Ucapan Tahun Baru serta Harapan Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon Pangeran Kuda Putih di tahun baru 2025 terhadap Masyarakatnya.

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:05 WIB

*Enough is Enough: Dismissal of Indonesian Police Chiefs Demanded*

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:01 WIB

*Laporan UNESCO tentang Kondisi Pekerja Media Ditolak, Kedubes Rusia Sampaikan Apresiasi ke PPWI*

Berita Terbaru

HUKUM

Korupsi Di Indonesia: Penyebab, Dampak, Bahkan Solusi

Sabtu, 15 Mar 2025 - 09:30 WIB

HUKUM

Kasus Korupsi E-KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Sabtu, 15 Mar 2025 - 09:28 WIB

HUKUM

Korupsi: Penghalang Kemajuan Bangsa.

Sabtu, 15 Mar 2025 - 09:26 WIB

HUKUM

Korupsi Dalam Pemerintahan Dan Institusi Negara.

Sabtu, 15 Mar 2025 - 09:24 WIB