Bupati Dian Ikuti KDM, Sesuaikan Jam Kerja Selama Ramadan 

- Penulis Berita

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Dian Ikuti KDM, Sesuaikan Jam Kerja Selama Ramadan

Kuningan patrolinews86.com – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor Nomor : 000.8.6.1/820/ORG Tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025  yang ditandatangani oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.

Kebijakan ini, diutarakan Bupati Dian  dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Suci Ramadan 1446 H / 2025 M di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, perlu dilakukan penyesuaian kembali jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara

Bupati Dian menegaskan,  bahwa perubahan jam kerja ini mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat yang lebih dikenal Kang Dedi Mulyadi (KDM), bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi mereka untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.

“Dengan penyesuaian ini, ASN dapat bekerja lebih awal dan menyelesaikan tugas sebelum sore hari, sehingga mereka dapat berbuka puasa bersama keluarga di rumah,” ungkapnya, pada Minggu 3 Februari 2025 usai monitor jalan rusak di beberapa desa.

Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan, berdasarkan aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan selama 32 jam 30 menit per minggu, di luar jam istirahat. Berikut rincian jam kerja bagi instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja:

Senin – Kamis

Masuk kerja: 06.30 WIB

Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

Pulang kerja: 14.00 WIB

Jumat

Masuk kerja: 06.30 WIB

Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

Pulang kerja: 14.30 WIB

Dian juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan waktu pagi setelah sahur dan sholat subuh untuk langsung bersiap bekerja, bukan kembali tidur.

“Tujuan dari penyesuaian ini bukan hanya soal waktu, tetapi juga membangun kebiasaan yang baik selama Ramadan. ASN diharapkan dapat lebih produktif dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku sepanjang Ramadan 1446 H dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan serta kondisi di lapangan.

Menurutnya, melalui kebijakan ini  berharap tidak hanya bermanfaat bagi ASN, tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci ini. (IKP/Ds)

 

Berita Terkait

Wakil Bupati Hadiri Acara Safari Ramadhan Di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu. 
DWP Kabupaten Kuningan Berbagi Berkah Ramadhan, Bagikan Takjil di Depan Pendopo
Korupsi Anggaran Daerah : Tantangan Besar Dalam Pembangunan Indonesia
Inovasi NGABRET ” Ngajalur Jalan Buat Rakyat , Ekonomi dan Pariwisata ” Program Bupati dan Wabup Majalengka bidang Infrakstruktur.
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Audit Alih Fungsi Lahan di Jabar
Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Wagub Gelar Safari Ramadan Perdana di Mas Ar Rohmatul Hidayah Medan.
Hebat..! THL lebih disiplin dari pada pejabat dan PNS di Puskesmas Kecamatan Darma, saat sidak  Bupati Kuningan Kecewa dan akan mengambil sikap.
Tanggapi Soal Tantangan Ketua DPRD Kuningan Terhadap Bupati Terpilih,Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Kuningan Angkat Bicara”Ketua DPRD Kuningan Terkesan Emosional”
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 04:18 WIB

Linda Yuliana yang terjebak kasus narkoba di Ethiopia, pihak keluarga berharap ada bantuan hukum dari pemerintah 

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:12 WIB

Pengadilan Agama Purwakarta Gelar Verifikasi Isbat Nikah Terpadu di Desa Nagrak*

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:54 WIB

Spesialis Pencuri di Sekolah Berhasil di Bekukan Polres Pekalongan

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:49 WIB

Kata Usra Hendra Harahap Mantan Kedubes Indonesia Untuk Indonesia, Soal Polemik Kepulangannya ke Tanah Air.

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:50 WIB

*Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang*

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:30 WIB

Ucapan Tahun Baru serta Harapan Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon Pangeran Kuda Putih di tahun baru 2025 terhadap Masyarakatnya.

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:05 WIB

*Enough is Enough: Dismissal of Indonesian Police Chiefs Demanded*

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:01 WIB

*Laporan UNESCO tentang Kondisi Pekerja Media Ditolak, Kedubes Rusia Sampaikan Apresiasi ke PPWI*

Berita Terbaru

HUKUM

Korupsi Di Indonesia: Penyebab, Dampak, Bahkan Solusi

Sabtu, 15 Mar 2025 - 09:30 WIB

HUKUM

Kasus Korupsi E-KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Sabtu, 15 Mar 2025 - 09:28 WIB

HUKUM

Korupsi: Penghalang Kemajuan Bangsa.

Sabtu, 15 Mar 2025 - 09:26 WIB

HUKUM

Korupsi Dalam Pemerintahan Dan Institusi Negara.

Sabtu, 15 Mar 2025 - 09:24 WIB