Maraknya Peredaran Diduga Obat Keras Daftar Golongan G(Narkotika) Jenis Tramadol Exymer , Diwilayah Hukum Polrestabes Kota Bandung Harus Segera di musnahkan

- Penulis Berita

Senin, 10 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya Peredaran Diduga Obat Keras Daftar Golongan G(Narkotika) Jenis Tramadol Exymer , Diwilayah Hukum Polrestabes Kota Bandung Harus Segera di musnahkan

Bandung Patrolinews86.com – Mulai Marak Kembali Para Pelaku diduga pengendar obat-obatan yang mengandung dosis tinggi obat keras Golongan G, di wilayah hukum Polresta Kota Bandung tepatnya di Jln Balad Dewa Pajajaran Kec, Cicendo Kota Bandung

Beredarnya kembali obat keras yang selalu di kuasai orang orang aceh untuk meracuni orang Orang Jawa Barat Khususnya Diwilayah Kota Bandung, Pembelinya mulai dari anak anak pelajar di bawah umur tingkat SMP, SMA hingga orang Dewasa

Terlihat obat obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex,yang sudah terdaftar golobgan G Atau Narkotika

Setelah di Komfirmasi yang menunggu warung yang ia mengatakan” Kami hanya jualan bang silahkan hubungi Korlapnya bang Jhon, Karna yang bagian kordinasi Ke APH dan lainya Jhon dan Herman

Kemudian kami komfirmasi ketokoh masyarakat setempat yang bernama Haji Asep ia menegaskan “Penjualan obat tersebut sangat resah , kami dan warga meminta dan akan mendesak Polresta Kota Bandung Harus segera menindak pengedaran obat tersebut, sesuai aturan hukum yang berlaku

Dalam hal ini kami juaga meminta kepada Satnarkoba Polda jabar dan mabes polri segera turun kelokasi penjualan Obat tersebut”Tegasnya

peredaran obat-obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah,

Iman

Berita Terkait

Abdul Karim dan ade Rahman Ketua Koperasi Galian C akhirnya Jadi Tersangka Kasus Longsor Tambang Galian Gunung Kuda Cirebon
Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong*
Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan*
Aksi Santuy Emak – Emak Curi Gelang Motif Syifa Hadju Di Garut
Kepala Dinas DPKPP Kab.Cirebon bersama 6 Orang lainnya  dijebloskan ke penjara akibat korupsi Rp.2.6 Miliar 
Polres Sukabumi Kota ungkap 16 Kasus narkoba Dan 19 Pelaku di amankan.
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”*
*Anggota DPRP Papua Barat Daya Soroti Perilaku Bejat Pejabat dan Aparat: “Orang Asing Pencaplok Lahan Dibela, Masyarakat Adat Dibiarkan Merana*
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:50 WIB

Membangun Daerah yang Sehat dengan RPJMD Berbasis RPJMN.

Minggu, 1 Juni 2025 - 16:49 WIB

Bupati Eman Suherman Hadiri Milad Fatayat NU dan Pelantikan DPD Lasqi Majalengka.

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:08 WIB

Giat Kryd polsek kesambi polres kota Cirebon.

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:06 WIB

Polsek Pagaden Hentikan Aktivitas Galian Tanah Merah Tak Berizin di Desa Gambar sari

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:01 WIB

Makam Desa Cipancur Ditata Supaya lebih terlihat rapih dan nyaman di lihat*

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:13 WIB

Desa Gunung Hejo Giat Jum’at Bersih Sepanjang 480 Meter*

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:04 WIB

Polres Tegal Gelar Sertijab di Halaman Mapolres

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:54 WIB

Wujud Peduli dan Empati Bhabinkamtibmas terhadap Warganya, Aipda Mukti Utama Kunjungi Keluarga Korban Tindak Pidana Perlindungan Anak

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Membangun Daerah yang Sehat dengan RPJMD Berbasis RPJMN.

Minggu, 1 Jun 2025 - 20:50 WIB