Maraknya Peredaran Diduga Obat Keras Daftar Golongan G(Narkotika) Jenis Tramadol Exymer , Diwilayah Hukum Polrestabes Kota Bandung Harus Segera di musnahkan
Bandung Patrolinews86.com – Mulai Marak Kembali Para Pelaku diduga pengendar obat-obatan yang mengandung dosis tinggi obat keras Golongan G, di wilayah hukum Polresta Kota Bandung tepatnya di Jln Balad Dewa Pajajaran Kec, Cicendo Kota Bandung
Beredarnya kembali obat keras yang selalu di kuasai orang orang aceh untuk meracuni orang Orang Jawa Barat Khususnya Diwilayah Kota Bandung, Pembelinya mulai dari anak anak pelajar di bawah umur tingkat SMP, SMA hingga orang Dewasa
Terlihat obat obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex,yang sudah terdaftar golobgan G Atau Narkotika
Setelah di Komfirmasi yang menunggu warung yang ia mengatakan” Kami hanya jualan bang silahkan hubungi Korlapnya bang Jhon, Karna yang bagian kordinasi Ke APH dan lainya Jhon dan Herman
Kemudian kami komfirmasi ketokoh masyarakat setempat yang bernama Haji Asep ia menegaskan “Penjualan obat tersebut sangat resah , kami dan warga meminta dan akan mendesak Polresta Kota Bandung Harus segera menindak pengedaran obat tersebut, sesuai aturan hukum yang berlaku
Dalam hal ini kami juaga meminta kepada Satnarkoba Polda jabar dan mabes polri segera turun kelokasi penjualan Obat tersebut”Tegasnya
peredaran obat-obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah,
Iman