Satu Tersangka Ditahan dalam Kasus Striptease di Semarang.

- Penulis Berita

Minggu, 2 Maret 2025 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Tersangka Ditahan dalam Kasus Striptease di Semarang.

Kota Semarang – Patrolibews86.com. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mengusut dugaan praktik Striptease di Mansion KTV & Bar, sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang. Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangan nya Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

” Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Minggu (02/03/2025).

Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

” Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tandas Kombes Pol Artanto.

Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.( tim Jateng )

Berita Terkait

Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong*
Korban kriminalisasi, Aiptu Labora Sitorus, diduga kuat ditersangkakan, didakwakan, dan dipersalahkan berdasarkan Laporan Polisi
Ngaku Ormas Al Jabar, Para Oknum Ini Keroyok 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan*
Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*
PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong*
Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas
Unit Resmob Reskrim Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Komputer
Dankorbrimob polri dampingi irwasum polri tinjau bangunan gedung sppg korbrimob polri.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:17 WIB

*Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:15 WIB

Milangkala Majalengka ke 535 Tahun 2025, “Ngahiji Ngawangun Majalengka Langkung Sae”.

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:53 WIB

Mitha Pertahankan WTP Kabupaten Brebes.

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:47 WIB

Gubernur Bahas Kolaborasi Pembangunan Daerah Dengan Para Tokoh Brebes

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:29 WIB

FANTASTIK…!! Diduga Demi Rasa Gengsi dan Malu Ditengah Kesulitan Rakyatnya, Tender iPad Satu Miliar jadi Sorotan Publik dan Nitizen

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:25 WIB

Bupati Bandung siap sukseskan piala presiden 2025, Stadion Si Jalak Harupat jadi venue utama.

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:54 WIB

Audensi dengan Menteri Kehutanan RI, Bupati Kuningan Dorong Kolaborasi Kehutanan dan Keadilan Ekologis

Senin, 2 Juni 2025 - 15:30 WIB

Dinas PUPR Perbaiki Jembatan Penghubung Desa Pabean Udik – Pagirikan*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Nomor TLP darurat yang wajib diingat

Senin, 9 Jun 2025 - 07:19 WIB

LINTAS DAERAH

Bersabar & Tawakal Cara Terbaik Hadapi Ujian..

Senin, 9 Jun 2025 - 06:59 WIB