Peredaraan Penjualan Obat-Obatan Golongan G Tramadol Di wilayah Kota bandung Tak Tersentuh Hukum Terkesan APH Tutup Mata

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Penjualan Obat-Obatan Golongan G Tramadol Di wilayah Kota bandung Tak Tersentuh Hukum Terkesan APH Tutup Mata

Bandung PATROLI News86.com – Maraknya peredaran Penjualan obat tramadol di wilayah Kota bandung berkesan bebas dan tak tersentuh hukum.

Seperti salah satu toko yang berkamuplase seperti warung Kelontongan, yang berada di Kelurahan Karapamulang Kecamatan Mandala Jati Kota Bandung Jawa Barat. Dengan bebas berjualan dan memberi kesan jika toko yang menjual obat keras ini seperti sudah terstruktur.

Saat team investigasi menyambangi warung tersebut dan mencoba menggali informasi Kepada Pembeli ia mengatakan ,Satu butir obat tarmadol di hargakan 10 ribu , bahkan warung tersebut suka menjual belikan kepada anak sekolah juga setingkat SMP dan SMA”ucap yongki pembeli obat

Lanjut ia Penjualan obat obatan tersebut sudah berjalan lama ,”setau sayah itu yang punya ya orang orang aceh”terangnya

Di tempat terpisah warga setempat merasa geram dengan adanya penjualan obat obtan tramadol tersebut ,selain bikin resah dan juga sangat membahayakan anak anak generasi muda

“kami akan melakukan pergerakan masa untuk di bubarkan saja dan akan menyeret kepihak APH baik Polres Maupun Polda,jika tidak ada respon dari APH Maka Kami Akan melakukan demontrasi di Kota bandung “Tegasnya.

Jelas dalam aturan UU No.17 tahun 2023 Pasal 435 Sanksi pidana yang diberikan untuk pelaku peredaran obat-obatan tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00

Sampainya berita ini diterbitkan, kami akan terus berkordinasi dengan Pihak APH setempat baik Polsek,Polres sampai Polda”tegas nya

Tim

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB