Praktisi Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar.SH Akan Layangkan Surat Somasi Ke Pemdes Cantigi Dan KUA Cantigi
Indramayu,Patrolinews86.com 25/02/2025 19:00 Wib – Menindaklanjuti pemberitaan media ini (25/02) tentang Dugaan Pemalsuan Surat keterangan Kematian untuk memperlancar jalannya proses pernikahan salah seorang warga desa Cantigi berinisial Ais dengan Nrh hingga mendapat sorotan tajam dari seorang praktisi hukum kantor hukum ratu adil Sukendar.SH.
Dalam statementnya kepada media ini bahwasanya terkait temuan yang ada di desa Cantigi yang melibatkan KUA Cantigi dan merujuk kepada “Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis”.
Maka dalam waktu dekat untuk mengakomodir temuan tim media patrolinews86.com dilapangan maka segera akan kami layangkan surat somasi kepada pihak pemdes Cantigi dan KUA Cantigi dengan tembusan ke pihak-pihak terkait.” Ungkap Sukendar.SH.(Red)