Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Sita Rumah Milik Kepala Desa Coprayan Kecamatan Buaran

- Penulis Berita

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Sita Rumah Milik Kepala Desa Coprayan Kecamatan Buaran,

Kajen – Patrolinews86.com.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sita rumah milik Mutofar di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Mutofar merupakan Kepala Desa Coprayan yang divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan pada terdakwa.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Tak hanya itu, akibat dari perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara, ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 238 juta.

Apabila sebulan setelah putusan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Menindaklanjuti putusan di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan akhirnya melakukan penyitaan harta benda milik terpidana Mutofar, Senin, 17 Februari 2025.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Mustofa, membenarkan ada penyitaan harta benda milik terpidana Mutofar di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, pada hari Senin, 17 Februari 2025.

Disebutkan, penyitaan harta benda milik terpidana Mutofar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor:42/Pid.Sus-TPK/ 2024/PN.Smg, tanggal 16 Oktober 2024, atas nama terpidana Mutofar, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa tahun anggaran 2021 di Desa Coprayan.

Menurutnya, atas korupsi DD tahun anggaran 2021 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 238.510.384,38.

“Sehubungan dengan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 16 Oktober 2024, maka satu bulan sesudah itu harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” terang dia.

Disebutkan, harta benda milik terpidana Mutofar yang disita adalah satu rumah atas nama Mutofar di Desa Coprayan.

“Selama kegiatan penyitaan dan proses pemasangan spanduk penyitaan dilaksanakan berdasarkan SOP dan berlangsung dengan aman dan lancar,” ujar dia.( Dewi )

Berita Terkait

Preman Kampung di Garut Beraksi Brutal dan bacok ustad yang lagi sholat
Bejat!!! Seorang Ayah Di Tasikmalaya Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri!!
Satres Nrkoba Polres Lahat Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Di Daerah Talang Jawa Selatan
Sejumlah Dugaan Kebobrokan Penanganan Kasus Di Polres Majalengka
Rokok Ilegal Merajalela Di Kabupaten Sikka ,Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab.?
INTAN : Niat ingin bercerai malah berujung tertipu oleh oknum penyuluh Agama KUA  Kuningan
Somasi Dilayangkan akibat Kasus Pencemaran Tambak Vanamei di Pemalang milik Julius Makin Memanas Warga Desak Penutupan, H Nurin Bantah Lindungi Julius
Gerak Cepat Polres Pekalongan Amankan Seorang ODGJ yang Bacok Warga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:26 WIB

Pembangunan jalan Desa Duku tengah Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, sesuai Rab Tahun 2025.

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:00 WIB

Dana Desa Sinta Dame Kecamatan Silaen Kabupaten Toba diharap bisa transparan

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:19 WIB

Opsih Desa Karang Anyar Kepala Desa Didi Sudiardi Langsung Turun Tangan Bersama Masyarakatnya…

Senin, 5 Mei 2025 - 16:18 WIB

Desa Bango dua  Kabupaten cirebon Transparansi  spanduk APBDes 2025 Tidak terpasang , ada apaaa.?

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:12 WIB

Personil Polsek Bojong Polres Purwakarta Giat Pam Pilkades PAW Desa Pangkalan*

Rabu, 30 April 2025 - 10:38 WIB

Ucup Kusmara BAE : Kades Desa CIKADU Kec.Nusaherang Kab .Kuningan Harus Maju

Kamis, 24 April 2025 - 22:49 WIB

Oknum kuwu desa kerangkeng, kecamatan kerangkeng kab Indramayu, susah di temui .

Kamis, 24 April 2025 - 21:12 WIB

Acara Milangkala Desa Jagara Kec.Darma Kuningan yang ke 366 Akan diadakan meriah di hari esok  Jum’at

Berita Terbaru