Makin Merajalela ,Penjualan Obat Golongan G Jenis Tramadol, Eximer dan Trihex,di Kota Bandung, Tak Tersentuh Hukum

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makin Merajalela ,Penjualan Obat Golongan G Jenis Tramadol, Eximer dan Trihex,di Kota Bandung, Tak Tersentuh Hukum

Bandung Patrolinews86.com -Menjamurnya warga aceh di pulau jawa diduga kuat untuk meracuni kewarasan berfikir anak muda generasi penerus bangsa di pulau jawa.

Ini terbukti dengan bebasnya mereka menjual obat obatan penenang jenis Tramadol, Heximer dan Trihex yang dikatagorikan sebagai obat golongan berbahaya tipe G yang dapat mempengaruhi kewarasan setiap penggunanya.

Mirisnya lagi BPOM dan Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian seakan tutup mata dalam menindak peredaran obat obatan berbahaya tersebut.

Dari menjamurnya peredaran obat yang dilakukan oleh Bos Aceh, patut dipertanyakan tugas dari Kepolisian dan jajaran Dinas kesehatan dalam melindungi anak anak muda indonesia sebagai generasi penerus bangsa yang cerdas dan bermartabat.

Selama ini yang dilakukan mereka diduga hanya sebatas pencitraan dan tanpa bukti masyarakat untuk memerangi peredaran obat obatan berbahaya tersebut.

Seperti yang di ungkapkan oleh salah satu Penunggu warung penjual obat tersebut, di wilayah hukum Polrestabes Kota Bandung Jawabarat,
Tepatnya di jln Cibatu Raya Antapani tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung

“saya cuma jual aja bang, bos yang kordinasi ke oknum penegak hukum Eko bagian Kordinasi, Sayah Berani Jualan Seperti ini Sudah aman adanya kordinasi Ke APH bang”ucap penunggu warung

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru