Sat Reskrim Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika

- Penulis Berita

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat tanpa izin edar dalam operasi yang berlangsung selama Desember 2024 hingga Februari 2025.

Sebanyak 20 orang tersangka yang berhasil diringkus seluruhnya berperan sebagai pengedar, diamankan dalam 19 laporan polisi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras terbatas tanpa izin edar.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba lengkap dengan timbangan serta uang.

“Kami amankan barang bukti berupa 137,41 gram sabu, terdiri dari 141 paket kecil dan 1 paket sedang, 251 butir ekstasi jenis Inex, 1,66 gram ganja dalam satu paket, 5,20 gram tembakau sintetis dalam tujuh paket.
77.388 butir obat keras terbatas tanpa izin edar, 17 unit handphone, 4 timbangan digital, 3 pack plastik klip, dan uang tunai hasil transaksi sebesar 880.000 ribu rupiah,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit pada konferensi pers Jum’at (14/2/2025).

AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, Kedawung, Mundu, Gunung Jati, Kapetakan, Plumbon, dan Plered.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku beragam.

“Untuk narkotika jenis sabu, mereka menggunakan sistem “tempel” atau “maps” dalam transaksi. Sedangkan untuk obat keras, transaksi dilakukan secara online atau melalui sistem cash on delivery (COD),” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan, di antaranya Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ganja), dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga 8 miliar rupiah.

Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Sabu dan Ekstasi), dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 8 miliar.

Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Obat Tanpa Izin Edar), dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, Polres Cirebon Kota memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang,” ungkapnya.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Cirebon. Upaya ini akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

( Dedi )

Berita Terkait

Polri bongkar perdagangan sianida llegal terbesar di Indonesia.
Kapolsek Pagaden Memberikan Cendera Mata Acara Pelepasan Purnabakti Kanit Binmas AKP DURAHMAN
Antisipasi Aksi Premanisme, Polsek Pagaden Sambangi PT TAIPA PARK.
Hadiri promensisko tppu dan tppt ,Kapolri tegaskan komitmen perangi kejahatan siber 2025.
Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Patroli Skala Besar Gabungan Tiga Pilar berantas Premanisme
Demi Kenyamanan Warga, Polsek Pagaden Razia Miras dan Knalpot Brong
Polri  bongkar tppu hasil judol berjumlah Rp 530 milyar
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya dan Ciamis Tukar Posisi, Kapolres Harap Pelayanan Tetap Optimal
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:06 WIB

Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:39 WIB

Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:12 WIB

Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:22 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:18 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:12 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:34 WIB

Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Majalengka segera Lantik PPPK dan CPNS Minggu Depan

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:10 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Wabup Kab Kuningan , Tuti Kunjungi Kementerian/Lembaga dan Tokoh Nasional

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB