Ditpolairud kopolairud baharkam polri berhasil meringkus puluhan ton timah ilegal.
Jakarta,patrolinews86.com-
Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus pengelolaan timah ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polri mengamankan barang bukti berupa 207 batang balok timah seberat 5,81 ton, dua toples pasir timah, alat pengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan dan tiga unit telepon genggam.
Selain barang bukti, Polri turut mengamankan dua orang tersangka berinisial MJ (WNA) dan AF. Diketahui, pengelolaan timah ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dengan lima kali produksi hingga Januari 2025, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 10,038 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tutur Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, S.I.K.
Humas /Fi