Viral,miris sebagian Perumahan KPR bersubidi Trusmiland tahap 5 terpapar banyak , kerusakan Sebagian bangunan rumah.
Kota Cirebon,patrolinews86.com-Menempati rumah yang sesuai impian hunian yang berasa aman dan nyaman adalah semua impian konsumen.
Tetapi karena beberapa hal yang membuat tidak nyaman adalah kondisi rumah yang tak sesuai keinginan yaitu terjadi kebocoran,cat rumah luntur,serta tembok rumah yang kurang kuat seperti layak nya kurang semen ,atau pasir,pada akhirhya
mengakibat kan konsumen tidak nyaman serta mengalami kerugian materi. Yang di rasakan oleh beberapa konsumen Trusmiland klyan tahap 5.
Sedang kan pasal undang undang perlindungan konsumen terlihat pada pasal uu konsumen pasal 8 ayat 1,yang berbunyi:
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan /atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan janji yang di nyatakan dalam label,etikat keterangan iklan atau promosi penjualan barang dan jasa tersebut.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara hal itu tertuang dalam pasal 62 ayat 1 yang ber bunyi:
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 8 ,pasal 9,pasal 10, Pasal 13 ayat 2 ,pasal 15,pasal 17 ayat 1 huruf a,b,c,e ayat 2 dan pasal 18 di pidana paling lama 5 tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp 2000.000.000
00-‘dua miliyar rupiah.
Sehubungan dengan itu ,pihak konsumen yang mengeluhkan itu dari perumahan Tahap 5 blok O nomor 29 melaporkan terkait
Adanya kerusakaan rumah yang beliau kredit selama 15 tahun,meski demikian beliau tidak pernah absen membayar selaku wni yang baik ,tetap membayar tepat waktu setiap tanggal 7-8 setiap bulanya dengan cicilan 1,60 ribu setiap bulanya selama 15 tahun dan sekarang berjalan 4 tahun akan tetapi rumah yang di tempati tidak sesuai iklan yang di terbitkan dalam brosur pemasaran trusmiland klayan tahap 5 tersebut,demikian sehubungan informasi dari media kami.
Fifi













