Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pencurian Patung Dewa Berusia 400 Tahun

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pencurian Patung Dewa Berusia 400 Tahun

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua patung dewa berusia 400 tahun dari Vihara Dewi Welas Asih di Jalan Kantor, Kota Cirebon. Kedua patung tersebut dikembalikan pada Jumat (24/1/2025) melalui prosesi upacara penyambutan yang berlangsung khidmat di vihara tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku yang merupakan satu keluarga. Mereka adalah M (83), E (33) yang tengah hamil tiga bulan, dan A (44) yang berprofesi sebagai dokter.

“Ketiga pelaku kami amankan di rumah mereka di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, pada Rabu (22/1/2025) oleh tim khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota. Modus mereka mengambil patung untuk kebutuhan ibadah di rumah, bukan untuk diperjualbelikan,” ungkap AKBP Eko Iskandar.

Beliau menambahkan bahwa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan pengurus vihara.

Yanto, pengurus Vihara Dewi Welas Asih, menyampaikan apresiasinya kepada Polres Cirebon Kota.

“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian atas pengungkapan yang cepat. Kami sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan,” ujarnya.

Penjabat Wali Kota Cirebon, Drs. H Agus Mulyadi, juga memberikan apresiasi atas keberhasilan polisi.

“Pengembalian patung ini menjadi bukti kerja keras Polres Cirebon Kota sekaligus kado istimewa menjelang perayaan Imlek. Semoga peristiwa ini membawa berkah,” tuturnya.

Dalam prosesi pengembalian patung, hadir pula Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf Saputra Hakki, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Ngadiman, Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto, serta pejabat lainnya.

Dengan pengembalian patung ini, diharapkan umat Buddha di Cirebon dapat merayakan Imlek dengan penuh sukacita dan keberkahan.

(Dedi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru