Respon Cepat Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon Menjemput Anak Korban TPPO

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Respon Cepat Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon Menjemput Anak Korban TPPO

Cirebon, Patrolinews86, Com.
Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon meresponcepat dalam Penjemputan Anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (15/1/2025).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, respon cepat tersebut berdasarkan laporan orang tua korban pada Selasa (14/1/2025).

Saat itu, orang tua korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana perdagangan orang ke Polresta Cirebon terhadap yang berumur 15 tahun sejak Selasa (7/1/2025) sekira jam 17.00 WIB.

“Awalnya pada bulan November 2024 korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan dari ibunya, dan tidak dapat dihubungi. Namun tiba-tiba korban pada Selasa (7/1/2025) korban menghubungi ibunya dan menyampaikan bahwa dirinya dipekerjakan sebagai Tukang Pijit Plus dan Pemandu Lagu di Penjaringan Jakarta Utara,” katanya.

Ia mengatakan, korban mengaku bahwa dirinya sedang sakit namun tetap dipaksa untuk bekerja dan tidak diperbolehkan pulang oleh atasanya dikarenakan korban memiliki hutang sebesar Rp 3 juta. Sehingga orang tuanya merasa khawatir dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon.

“Piket Siaga Reskrim yang menerima laporan tersebut bersama dengan tim tekab 852 langsung merespon cepat untuk menjemput korban yang berada di Penjaringan Jakarta Utara dan korban berhasil diselamatkan untuk dibawa pulang ke Cirebon kemudian diserahkan kepada orang tua korban serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya telah mengantongi identitas pengurus spa tersebut, dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah meminta keterangan korban beserta orang tuanya yang melaporkan dugaan kasus TPPO ke Polresta Cirebon.

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru