Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Ditinjau dari Hukum Adat Sikka.

- Penulis Berita

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Ditinjau dari Hukum Adat Sikka.

Oleh : Christian Sinatra Rosario

Artikel ini membahas tentang kedudukan anak angkat dalam pewarisan menurut hukum adat di wilayah kabupaten sikka khususnya di desa sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam masyarakat desa siikka, adopsi anak memiliki peran penting dalam melanjutkan garis keturunan dan menjaga keharmonisan keluarga.
Skripsi ini bertujuan untuk memahami bagaimana hukum adat desa Sikka mengatur status anak angkat sebagai ahli waris serta bagaimana hal ini berinteraksi dengan hukum positif di Indonesia.

Latar Belakang Hukum Adat Sikka:
Masyarakat desa Sikka menganut sistem patrilineal, di mana garis keturunan dan warisan diturunkan melalui jalur laki-laki.
Adopsi anak dalam sistem ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan nama keluarga dan warisan leluhur.

Pengertian Anak Angkat: Dalam hukum adat Sikka, anak angkat disebut “wihi taing temo dulak”, yang berarti anak yang diangkat untuk menjadi bagian dari keluarga dengan tujuan menjaga garis keturunan dan memperkuat hubungan sosial.

Kedudukan Anak Angkat: Anak angkat dalam hukum adat Sikka memiliki hak dan kewajiban yang hampir setara dengan anak kandung, termasuk dalam hal pewarisan.

Metodologi
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis, dengan pengumpulan data melalui wawancara dengan tokoh adat, studi literatur, dan analisis dokumen hukum terkait.

Temuan Utama
Pengakuan Anak Angkat: Hukum adat Sikka mengakui wihi taing temo dulak sebagai bagian dari keluarga inti, dengan hak yang sama dalam warisan keluarga.

Prosedur Adopsi: Proses adopsi harus dilakukan melalui upacara adat yang diakui oleh masyarakat desa sikka, di mana anak angkat resmi menjadi anggota keluarga.

Pewarisan: Anak angkat memiliki hak untuk mewarisi harta keluarga sesuai dengan hukum adat, meskipun besarnya warisan bisa bervariasi tergantung pada peran dan kontribusi anak dalam keluarga.

Kriteria Penilaian Anak Angkat: Orang tua angkat dan keluarga besar memiliki beberapa kriteria dalam menilai anak angkat agar dapat mewarisi, antara lain:
Nia Nolong Nora Lakang Ina Ama Itang Daa Rimu Mate Potat: Anak angkat diharapkan menjaga dan merawat orang tua angkat di masa tua mereka hingga tutup usia.
Kriteria ini menekankan tanggung jawab anak angkat dalam memberikan perawatan dan dukungan emosional serta fisik kepada orang tua angkat.
Naha Doneng Modung Epang Nora Tabe Telan Mora Keluarga Ina Ama Itang: Anak angkat harus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik serta menghormati orang tua angkat beserta keluarganya.
Sikap hormat dan perilaku yang baik mencerminkan penghargaan terhadap nilai-nilai adat dan hubungan kekeluargaan yang erat.

Dasar Hukum yang Digunakan
_). Pasal 1338 KUHPerdata: Prinsip kebebasan berkontrak, yang bisa diterapkan dalam kesepakatan adopsi anak berdasarkan hukum adat.

_). Pasal 281 KUHPerdata: Mengatur tentang pengakuan anak angkat dalam konteks hukum perdata.

_). UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Memberikan kerangka hukum tentang hak-hak anak, termasuk anak angkat.

_). Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010: Mengenai pengakuan hukum terhadap anak angkat dalam konteks hak waris.

Hukum Adat Sikka: Menyediakan dasar hukum local ( kebiasaan ) yang mengatur adopsi atau pengangkatan anak dan hal pewarisannya.

Kesimpulan
Kedudukan anak angkat sebagai ahli waris dalam hukum adat Sikka diakui secara sah, dan mereka memiliki hak untuk menerima warisan.
Anak angkat, atau wihi taing temo dulak, memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan garis keturunan dalam sistem patrilineal di kabupaten Sikka, dengan memenuhi kriteria seperti menjaga dan merawat orang tua angkat serta menunjukkan sikap hormat.
Rekomendasi
Perlu adanya penguatan peraturan daerah yang mengatur lebih jelas tentang hak-hak anak angkat dalam pewarisan, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak anak angkat sesuai dengan hukum nasional dan hukum adat.

Dengan demikian, artikel BU ini memberikan kontribusi signifikan dalam memahami peran hukum adat dalam mengatur kedudukan anak angkat dalam pewarisan, serta interaksinya dengan hukum nasional di Indonesia.

GELSON _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Polres Tegal Gelar Pemeriksaan Kerapian dan Sikap Tampang Semua Personel
Kejaksaan Negeri Kuningan Didorong Segera Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan ASN Dishub
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor
Kasus Narkotika Jenis Ganja Di Desa Karang Cahaya Berhasil Di ungkap Jajaran Polres Lahat
Kejaksaan Indramayu selamatkan uang negara triliunan, kini ungkap dugaan kasus manipulasi di lingkungan  dinas pendidikan 
GMOCT dan Pimred SBI Kecam Terkait Temuan Penimbunan BBM Subsidi di Brebes, Desak APH Tindak Tegas
BNN MENANGKAN 2 GUGATAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
Polsek Klego Polres Boyolali, Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam dan Kelalaian Berujung Luka Berat.
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:52 WIB

Kapolres Pekalongan Kota pimpin Sertijab Kapolsek Tirto dan Kasatpolairud

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:07 WIB

PLT Kapolres Boyolali Pastikan pimpin langsung pengamanan di Stadion Kebogiro, Dalam Laga Persebi Lawan Persika

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:05 WIB

KPK dan POLRI perkuat bagian tipikor system pemberantasan korupsi.

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:43 WIB

Polres Lahat Gelar Sosialisasi Larangan Menggunakan Knalpot Brong Dan Balap Liar

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:28 WIB

Kadiv humas polri sematkan brivet pelopor Kehumasan untuk sepuluh taruna akpol terbaik.

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:32 WIB

Kapolres Lahat Pimpin Anev Gelar Operasional 2024 Dan Rencana Program Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:27 WIB

Gugur Dalam Tugas, Anggota Polsek Wanasari Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:24 WIB

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Beber.

Berita Terbaru