Kasus Narkotika Jenis Ganja Di Desa Karang Cahaya Berhasil Di ungkap Jajaran Polres Lahat
Lahat–Sumsel ; Patroli News86.com
Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat di bawah pimpinan AKP Kairuddin, SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Karang Caya, Kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat. Pengungkapan ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/A/1/I/2024/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 6 Januari 2024. Rabu (8/1/2025)
Tersangka bernama Fernando bin Yohanes Zainal (42), warga Desa Karang Caya, ditangkap di rumahnya pada Senin, 6 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
– 3 bungkus daun kering diduga ganja seberat 132 gram,
– 1 toples berisi daun dan biji ganja seberat 3 gram,
– 1 linting ganja seberat 0,53 gram,
– Sepasang sepatu boot warna abu-abu,
– 1 tas cokelat merk Silver Knight, dan
– 1 unit handphone Android merk OPPO A60 warna hitam.
Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH, menjelaskan bahwa lokasi penangkapan merupakan tempat yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Saat diamankan, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka saat ini ditahan di Satres Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat. Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Agusman