Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja Keraton Kasepuhan kesultanan Cirebon Apresiasi Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Kab cirebon,patrolinews86.com-
Dalam perjalanan politik demokrasi yang berkembang saat ini, Sebagai pihak yang mengikuti perkembangan akan gugatan Judicial Review (JR) atas ambang batas dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold atau PT) dari 20 persen menjadi 0 persen, Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja keraton Kasepuhan Cirebon alias Pangeran Kuda Putih memberi apresiasi perubahan pandangan Hakim Mahkamah Konstitusi, yang akhirnya mengabulkan penghapusan Presidential Threshold 20 persen tersebut.
Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau Presidential Threshold . Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK (2/1/2025).
” Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
” Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.
” Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,”
Perubahan pandangan Hakim MK tentu harus kita apresiasi. Terutama dalam putusan terbaru ini, MK mendalilkan yang pada intinya demi menghindari kemunduran demokrasi, karena selama ini didominasi oleh partai politik , sehingga membatasi peluang warga negara untuk maju mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional , Jumat (3/1/2025).
Dikatakan Sultan Cirebon selaku Dewan Presidium Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia (MPBI), penghapusan Presidential Threshold 20 persen harus jadi momentum untuk menata ulang sistem demokrasi Indonesia yang sesuai dengan Pancasila, yang mengedepankan demokrasi perwakilan dan musyawarah mufakat yang berkeadilan sosial, serta untuk menghindari biaya politik yang begitu besar dan sangat fantastis nilainya, Bagi kami Para Raja Sultan Nusantara sangat sulit bersaing dalam kancah politik saat ini, padahal kami ini adalah stakeholder bangsa ini dimana Kerajaan Kesultanan merupakan pemilik nusantara yang sesungguhnya. Oleh karenanya Sudah seharusnya bangsa ini kembali ke Pancasila dan UUD45 yg asli, untuk menghasilkan perwakilan yang tepat, untuk kemudian memilih putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional.
“ini momentum yang baik, karena putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus disertakan dengan perubahan Undang – Undang, terutama tentang Pemilu dan sistem tata negara, maka bisa menjadi pintu masuk untuk kita kembali ke Konstitusi yang asli, yaitu Demokrasi Pancasila. Banyaknya kandidat presiden itu tidak menjadi persoalan, tetapi yang memilih dan menyaring tetap MPR sebagai lembaga tertinggi ,” tandasnya.
Dikatakan Sultan Cirebon, pemilihan presiden langsung oleh semua rakyat, hanya akan menghasilkan biaya tinggi, yang akhirnya melibatkan bohir – bohir / pendana yang berujung pada kosekwensi timbal balik serta bagi untung, dalam kontestasi yang menjadi patokannya hanya sebuah popularitas dan elektabilitas yang bisa difreming dan di design sedemikian rupa sesuai keinginan pasar . Karena demokrasi suara saat ini dimana penilaian seorang Profesor akan sama dengan penilaian Mahasiswa semester satu, Berbeda bila evaluasi berdasarkan UU dan sistem tata negara dilakukan secara menyeluruh, sehingga bangsa ini mampu menghasilkan para kandidat sebagai penjelmaan rakyat di MPR untuk memilih, apalagi Raja Sultan Nusantara ada didalamnya kembali maka tentu batu ujinya terhadap calon di MPR menjadi integritas, intelektualitas dan moralitas.
“Saya berharap dikepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang memiliki itegritas yang baik dan cita-cita untuk kembali ke Pancasila dan UUD 1945 asli dapat mendorong semua elemen bangsa agar menggunakan momentum putusan Mahkamah Konstitusi ini untuk kita lakukan perbaikan sistem pemilu dan sistem tata negara Indonesia untuk kembali ke rumusan cita – cita pendiri bangsa ditambah keinginan Para Raja Sultan Nusantara sebagai stakeholder bangsa ini , melalui sistem tersendiri yang sesuai dengan watak asli bangsa Nusantara,
karena bagi saya, setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan putusannya, semua pihakpun harus bangkit dan kembali kepada purwadaksi, Percaya atau tidak percaya bahwa negri ini selalu ada peran leluhur yang menyertai, Kuatnya bangsa ini karena ada leluhur – leluhur nusantara yang kuat dan hebat, Satu pesan saya untuk negri ini ‘ BENAR KATAKAN BENAR, SALAH KATAKAN SALAH, JANGAN ADA PEMBENARAN DIATAS KESALAHAN ,” tandas Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon dan Dewan Presidium Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia (MPBI).
Fifi