Kuasa Hukum Dwi Bagus Yosianto: Klien Dipidana Peradilan ‘Sesat’ PN Purwodadi, Menteri ATR/ BPN AHY Sebar Berita Hoax

- Penulis Berita

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Dwi Bagus Yosianto: Klien Dipidana Peradilan ‘Sesat’ PN Purwodadi, Menteri ATR/ BPN AHY Sebar Berita Hoax

Semarang patrolinews86.com – Terkait Perkara Hukum Dwi Bagus Yosianto (DBY), telah diputus oleh Pengadilan Negeri Grobogan, berkaitan dengan Pasal 266 KUHP.

Kasus tersebut berfokus pada Akta PT ALIB Nomor 5 dan 8, yang membahas peralihan saham. Perkara ini tidak memiliki kaitan dengan isu mafia tanah maupun kepemilikan tanah di Desa Sugihmanik.

DBY telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 2008 melalui proses jual beli dengan para penggarap. Proses ini berdasarkan pengakuan Aniz Zaky, mantan direktur PT ALIB, yang diketahui oleh Suwarsono.

Pemberitaan yang menuduh DBY sebagai mafia tanah adalah tuduhan tidak berdasar, menyesatkan.

“Ini merupakan fitnah yang sangat tendensius. Tuduhan tersebut tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya.

DBY akan mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam mafia tanah,” ujar kuasa hukum DBY, Jumat (3/1/2025).

Ada dugaan bahwa ada oknum yang telah memberikan laporan palsu kepada Menteri ATR/ BPN sehingga menyebabkan Menteri ATR kala itu, AHY, dalam konferensi pers menyebut DBY sebagai mafia tanah terbesar di Indonesia.

“Pernyataan tersebut dinilai sebagai berita hoaks, karena dalam putusan pengadilan, tidak ditemukan kaitan antara DBY dan tindak pidana mafia tanah,” tegas DR. Aryas.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum DBY akan mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Menteri ATR/ BPN, AHY, yang menyebut DBY sebagai pelaku kejahatan mafia tanah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Kami akan ambil langkah hukum karena menteri tersebut menyebar berita hoax,” tegasnya.

Lip Agn / ds

Berita Terkait

*Cerita di Balik Dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar: Sengkarut Administrasi atau Kejahatan..?
*PTPN I Regional 7 Diduga Lakukan Eksekusi Ilegal di Desa Natar, Puluhan Rumah Roboh Diiringi Tangisan Memilukan Warga*
Merasa dianiaya,  Wartawan Laporkan Preman di Babelan Bekasi
PT ALIB tanpa alamat jelas Diduga Perusahaan Siluman, Terkait Kasus Tanah, Kuasa Hukum Dwi Bagus Yosianto: Klien Kami Adalah  Korban Rekayasa Perusahaan
Mamat : Kades Bongas Wetan berikan klaripikasi tentang dugaan penjualan tanah bengkok, dan mengakui ijin masih di tempuh
Kelompok Ternak Barokah Desa Paniis Patut Di Periksa APH
Misteri seorang ASN yang diduga Cabul sudah ditetapkan tersangka
Surat PN Purwodadi ke Mahkamah Agung : PT.Alib Fiktif Tidak Diketahui Keberadaannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:27 WIB

Gugur Dalam Tugas, Anggota Polsek Wanasari Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:44 WIB

Diawal Tahun 2025 Personel Polres Purwakarta Naik Pangkat

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:43 WIB

Polres Tegal Gelar Upacara Sertijab di Lingkungan Halaman Mapolres

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:22 WIB

Kapolri dan panglima dampingi presiden Ri dalam pembukaan kasatwil polri akademi 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:04 WIB

Kasus kejahatan perempuan dan anak menurun,polri fokus pemberantasan tppo.

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:38 WIB

Corps Raport, 2 Jabatan Kabag Polres Brebes Kini Berpangkat Kompol. Ini Daftarnya

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:37 WIB

Kapolresta Cirebon Laksanakan Pengecekan Ruang Tahanan.

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:35 WIB

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Obyek Wisata Tropikana Waterpark.

Berita Terbaru

Pariwisata

Menggapai Keindahan: Bukit Avatar, Mahakarya Alam Di Bajawa.

Senin, 6 Jan 2025 - 07:02 WIB

LINTAS DAERAH

Pantai Selatan Sikka: Permata Yang Tersembunyi.

Senin, 6 Jan 2025 - 07:00 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Rakyat Menuntut Pemerintah Bersih: Membangun Masa Depan Yang Lebih Baik.

Minggu, 5 Jan 2025 - 20:35 WIB