Kadisdik Indramayu H Caridin Bantah Adanya Perintah Pengembalian Dana Insentif Guru Paud

- Penulis Berita

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdik Indramayu H Caridin Bantah Adanya Perintah Pengembalian Dana Insentif Guru Paud

Indramayu – Patrolinews86.com
Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Indramayu membantah adanya perintah kepada guru guru PAUD untuk mengembalikan dana insentif yang sudah diterimanya kepada kas daerah. Bantahan tersebut menyusul adanya video di media sosial yang menyebutkan setiap guru PAUD yang menerima dana yang sudah di transfer dan dialokasikan melalui anggaran perubahan APBD tahun 2024 tersebut harus dikembalikan menyusul kekalahan bupati Indramayu petahana Hj Nina Agustina dalam kontestasi pilkada serentak kemarin.

Setelah kami melakukan pengecekan terkait beredarnya issue tersebut bahwasannya informasi yang meresahkan guru guru PAUD yang sudah menerima transfer tersebut tidak benar,” jelas Kadisdikbud Kabupaten Indramayu Dr H Caridin kepada media, Minggu 1 Desember 2024 Caridin menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada perintah apapun terkait pengembalian insentif kepada guru guru PAUD tahun anggaran 2024. “Saya minta semua guru PAUD harap tenang dan tidak terprovokasi oleh issue yang mendiskreditkan pimpinan kita yang sudah bersusah payah memperjuangkan anggaran untuk kita semua,” pinta Caridin. Adapun untuk tahun 2025, Caridin menjelaskan bahwa penerima insentif itu adalah guru yang berstatus sebagai guru Non ASN dan tercatat di dapodik serta belum mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hal ini, kata Caridin, lebih mengacu pada pertimbangan adanya rencana kenaikan nilai insentif dari 100 ribu rupiah perbulan menjadi 150 ribu perbulan. Data yang diperoleh media menyebutkan sebanyak 2732 guru PAUD telah menerima anggaran melalui APBD perubahan tahun 2024 sebesar Rp 3.278.400.000. jumlah tersebut tersebut diterima oleh masing masing guru sebesar Rp 1.200.000 melalui transfer BJB. Dari jumlah tersebut. Ada beberapa guru yang rekeningnya tidak aktif sebanyak 316 orang. Untuk itu, Caridin meminta agar segera mengaktifkan rekening sehingga dana insentif tersebut dapat diterima. Caridin mengatakan bahwa dana insentif guru ini merupakan bentuk kepedulian dari bupati Indramayu Hj Nina Agustina terhadap profesi guru khususnya guru PAUD. Anggaran ini juga merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Sebelumnya beredar video melalui media sosial yang menyebutkan adanya informasi kepada guru guru PAUD yang sudah menerima transfer dana insentif guru PAUD untuk dikembalikan. Dalam video tersebut juga diunggah besaran nilai dana yang harus dikembalikan.(Agus Sulis)

Berita Terkait

ANGGARAN PEMELIHARAAN DIPERTANYAKAN, SEKOLAH NYARIS TIDAK TERAWAT
Ratusan Pramuka Garuda Kuningan Gabung Keanggotaan ATAS Indonesia
Di Banten, Kasus Dana BOS Sekolah SMA/ SMK Akhirnya mencuat Juga Ke Permukaan  
Hardiknas 2025: Saatnya Bergerak Bersama Untuk Pendidikan Yang Lebih Baik.
Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Giat KKN di Desa Pasirangin*
Kunjungi Kober Karangsari dan TK PGRI Darma, Bunda Ela Sebut Anak-Anak Adalah Aset Masa Depan Bangsa
20 SD dan SMP di Kuningan Ikuti Program Sekolah Rujukan Google
Acara Pelepasan Siswa Kelas XII SMAN 2 Lahat Di Hadiri Oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi.
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:25 WIB

Rokok Ilegal Merajalela Di Kabupaten Sikka ,Pelanggaran Terstruktur yang Diabaikan, Siapa Bertanggung Jawab.?

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:49 WIB

Somasi Dilayangkan akibat Kasus Pencemaran Tambak Vanamei di Pemalang milik Julius Makin Memanas Warga Desak Penutupan, H Nurin Bantah Lindungi Julius

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:45 WIB

Gerak Cepat Polres Pekalongan Amankan Seorang ODGJ yang Bacok Warga

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:43 WIB

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung Usai Ribut dengan Istri

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:40 WIB

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 atau 480 KUHPidana

Senin, 5 Mei 2025 - 13:38 WIB

Maraknya Peredaran Obat Tramadol Di Rajamandala Cipatat Diduga APH Melindungi

Senin, 5 Mei 2025 - 12:57 WIB

Wakil Ketua PEKAT IB Kuningan Laporkan Depelover Perum Griya Karimah Cilaja

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:43 WIB

Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Berita Terbaru