Ansy-Jane, Melki-Johni dan SPK-AG, Siapa Unggul, Hasil Pilgub NTT Versi Quick Count Dan Hitung KPU
PATROLINEWS86.COM _ SIKKA, NTT.
Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Nusa Tenggara Timur (Pilkada NTT) atau Pilgub NTT 2024 sudah digelar.
Tiga paslon siap untuk memperebutkan kursi kepemimpinan di NTT.
Mereka memiliki keunggulan dan dukungan partai politik yang berbeda.
Ketiga paslon tersebut yakni pasangan calon Yohanis Fransiskus Lema dan Jane Natalia Suryanto atau Pasangan Ansy-Jane dengan nomor urut pertama.
Kemudian, pasangan calon Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma atau Pasangan Melki-Johni dengan nomor urut kedua.
Dan pasangan calon Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu atau Paket SIAGA dengan nomor urut ketiga.
Pantauan awak media (Kaperwil NTT), PATROLINEWS86.COM : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H.
Pilgub NTT 2024 ini mendapat perhatian dari Lembaga Survei Charta Politika sehingga dilakukan hitung cepat atau quick count.
Quick Count Indikator ini dapat dilihat mulai pukul 15.00 WIB.
Klik di sini untuk melihat hasil quick count :
https://pemilu.kompas.com/quickcount/pilkada-nusa-tenggara-timur
Disclaimer : Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024.
Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU.
KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.
Melalui link Hasil Hitung Suara Pilgub NTT.
https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/ntt
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis :
‘Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat’.
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota, demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.
GELSON _ PATROLINEWS86.COM