Ansy-Jane, Melki-Johni dan SPK-AG, Siapa Unggul, Hasil Pilgub NTT Versi Quick Count Dan Hitung KPU.

- Penulis Berita

Rabu, 27 November 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ansy-Jane, Melki-Johni dan SPK-AG, Siapa Unggul, Hasil Pilgub NTT Versi Quick Count Dan Hitung KPU

 

PATROLINEWS86.COM _ SIKKA, NTT.
Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Nusa Tenggara Timur (Pilkada NTT) atau Pilgub NTT 2024 sudah digelar.

Tiga paslon siap untuk memperebutkan kursi kepemimpinan di NTT.
Mereka memiliki keunggulan dan dukungan partai politik yang berbeda.

Ketiga paslon tersebut yakni pasangan calon Yohanis Fransiskus Lema dan Jane Natalia Suryanto atau Pasangan Ansy-Jane dengan nomor urut pertama.

Kemudian, pasangan calon Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma atau Pasangan Melki-Johni dengan nomor urut kedua.

Dan pasangan calon Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu atau Paket SIAGA dengan nomor urut ketiga.

Pantauan awak media (Kaperwil NTT), PATROLINEWS86.COM : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H.

Pilgub NTT 2024 ini mendapat perhatian dari Lembaga Survei Charta Politika sehingga dilakukan hitung cepat atau quick count.

Quick Count Indikator ini dapat dilihat mulai pukul 15.00 WIB.
Klik di sini untuk melihat hasil quick count :

https://pemilu.kompas.com/quickcount/pilkada-nusa-tenggara-timur

Disclaimer : Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024.
Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU.

KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.

Melalui link Hasil Hitung Suara Pilgub NTT.

https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/ntt

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis :
‘Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat’.

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.

Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota, demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.

GELSON _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Duduki Posisi Sekjen Partai Demokrat, Hero Siap Menjalankan Tugas Besar dengan Penuh Tanggung Jawab.
Tak Akan Pernah Ada Takut Akan Korupsi Di Nusantara Ini Demi Kepentingan Pribadi Dan Kepentingan Partai Politik.
Dirgahayu Partai Gerindra yang Ke 17th DPC Gerindra Kabupaten Kuningan ,Tema Berjuang Tiada Akhir
Bung Rana Di Gadang-Gadang Untuk Menjadi Ketua DPC PDIP Kuningan
Seno Kusumoharjo Mengajak Semua Kader Untuk Segera Move On Atas Kekalahan Pilkada Boyolali.
Pasangan Dirahmati H.Dian Rachmat Yanuar dan  Tuti Andriani tetap Terpilih menjadi Bupati & Wakil Bupati Kuningan Periode 2024 –2029 dari hasil Pleno tingkat Kabupaten Kemarin.
Rapat  Pleno  Rekapitulasi Hasil Perhitungan Peropehqn Suara Tingkat Kec Bojong
Surat Suara Tidak Sah Tidak Di Buka Saat Pleno PPK Kecamatan Bukti Diduga Ada Kejahatan Masif Dan Terstruktur
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:29 WIB

Putusan PN Cikarang Tidak Berpihak ke Korban Dugaan Mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, Yessi Irmadani Ajukan Kasasi

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:12 WIB

LPK-RI Laporkan Willy, Pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, atas Dugaan Penyitaan Paksa

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:17 WIB

Gudang Motor Curian di Kalideres Digerebek, Polisi Buru Pelaku

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:48 WIB

Perangkat Desa Cihirup Diminta Pertanggungjawabannya Atau Kita Akan Laporkan Ke Polisi

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:20 WIB

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, PPWI Sultra Resmi Laporkan Bawaslu Konsel ke Polisi*

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:17 WIB

Remaja Tunarungu di Tangerang Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas*

Senin, 24 Maret 2025 - 20:33 WIB

Ironi ! Polri Gaungkan Anti-Premanisme, Tapi Oknum Diduga Malak THR..?

Senin, 24 Maret 2025 - 06:35 WIB

Ingkar Janji, Penyidik Polrestro Jakarta Barat Aipda Ruslan Dipropamkan*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Polisi Pekalongan Bantu Mobil Pemudik yang Mogok

Rabu, 2 Apr 2025 - 09:56 WIB

LINTAS DAERAH

Rayakan idul fitri Kapolri ajak masyarakat jaga kesatuan

Selasa, 1 Apr 2025 - 16:26 WIB